Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:28 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial rivew terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

“Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini,” ujar penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH,LL,. M, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Maqdir Ismail mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad butuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap,” kata Maqdir.

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dialakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedanhkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau projek besar.

“Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap,” kata Maqdir.

“Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi,” sambungnya.

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.

“Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyiap dan penyalah gunaan kewenangan,” tuturnya.

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.

“Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.  (RED)

Berita Terkait

Kejaksaan mulai Usut Korupsi PDNs hampir 1 Trilyun, ada yang Auto-Stress
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:37 WIB

Detik Detik Berbuka Puasa Kapolres Nagan Raya Berbagi Takjil Untuk Keluarga Pasien.

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:23 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Secara Simbolis Paket Pasar Murah Menjelang Idul Fitri 1446.H.

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Tanda Tangan Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:49 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025-2029

Senin, 10 Maret 2025 - 23:18 WIB

14 Peserta MTR XXIV Nagan Raya Tahun 2025 Siap Bertarung. Ini Pesan Bupati.

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:06 WIB

Bupati Nagan Raya Cek Ketersediaan Dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Di Pasar Impres SP4.

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:09 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Didampingi Wabup Raja Sayang Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Yang Musibah Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:39 WIB

Breaking News. Hujan Deras Air Krung Kulu Meluap Anggota RAPI Nagan Raya Turut Monitor.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapolres Aceh Tenggara Dimutasi,, Digantkan AKBP. Yulhendri

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:41 WIB