Ini Tampang Faisal Kanit Provost salah Satu Polsek Polres di Aceh Timur Bawa Sabu 555,80 Gram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 04:45 WIB

504,357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Oknum Polisi berpangkat Aiptu, ditangkap gegara edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Oknum Polisi itu bernama Faisal (45) tahun berpangkat Aiptu disebut sebut, Faisal merupakan personel Polres Aceh Timur sebagai PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan, sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai kanit di Jajaran Polres Langsa.

Selain itu, Faisal diketahui pernah bertugas di Polres Langsa sebagai Kanit Narkotika, Polres Langsa .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satres narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap Faisal oknum Polisi bertugas di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi, 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan *555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.*
1 (satu) plastik warna hitam.
1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV
Gampong, Matang Seulimeng Kecamatan, Langsa Barat (di pinggir jalan) Negara.

Penangkapan oknum polisi berpangkat Aipda Faisal, langsung dipimpin oleh Kasat
Resnarkoba Polres Langsa, AKP MULYADI, S.H., M.H.

Baca Juga :  Dosen dan Mahasiswa FEBI IAIN Langsa Kolaborasi Dalam Diseminasi Hasil Penelitian Pada Konferensi Internasional Di UIN Mataram

Selanjutnya Faisal beserta Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Seperti diberitakan Media ini Kamis -18-9-2024.
Tim Satres narkoba Polres Langsa Provinsi Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan dua oknum kurir sabu satu diantaranya disebut-sebut oknum polisi di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.

Atas kerja keras Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. LP/A/39/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 September 2024.

Kedua pelaku yakni FSAL Bin ABDUL WAHAB umur 45 tahun. Pekerjaan Polri (PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan Polres Aceh Timur). Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat. AZ Bin ZAKARIA Umur 47 tahun, Wiraswasta. Alamat Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi:

– 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan 555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.
– 1 (satu) plastik warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
– 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV Gp. Matang Seulimeng Kecamatan. Langsa Barat (di pinggir jalan) Senin tanggal 16 September 2024 pukul 20.30 Wib.

Baca Juga :  Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kab. Aceh Timur, kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP MUL YADI, S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” demikian sumber media ini di lokasi kejadian.

Sumber media ini juga yang melakukan investigasi kelapangan menyebutkan, “setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait target operasi, kemudian dilakukan penggerebekan di TKP di pinggir jalan Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat.

Di TKP berhasil di amankan 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di pinggir jalan, saat dilakukan penggeledahan di bawah jok Sepeda motornya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut. Selanjutnya kedua orang Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu AKP Mulyadi,.SH,.MH, yang di hubungi media ini Kamis 19 September 2024, “belum bisa memberikan keterangan resmi diminta kepada Wartawan tunggu relisnya aja, saat ini belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya lewat WhatsApp.(Ai)

Berita Terkait

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:20 WIB

KBRI: Jenazah WNI Korban Penembakan Akan Dipulangkan Setelah Otopsi Selesai

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:06 WIB

Polri Imbau Warga Cari Informasi di Situs Resmi Korlantas

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:04 WIB

DPR RI Desak Perlindungan untuk PMI Korban Penembakan oleh Otoritas Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:25 WIB

Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Jan 2025 - 05:07 WIB