Suka Makmue : Telah terjadi salah paham antara keluarga pasien dengan Pihak Rumah Sakit Sultan Iskandar Mudah Ujong Patihan Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh tentang Tidak adanya Mobil Ambulance untuk Merujuk orang tua salah satu Pasien ke Banda Aceh.
Salah satu keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD- SIM ) Nagan Raya Provinsi Aceh meluapkan rasa kekecewaan dan kemarahan karena tidak tersedianya mobil ambulans untuk mengantar pasien rujukan ke Banda Aceh.
“Kejadian ini terekam dan tersebar di media sosial, memperlihatkan insiden tersebut”. Selasa, 16/9/2025 ( Malam Rabu sekira pukul 23.30 Wib )
Kejadian ini bermula saat kondisi pasien yang diketahui sangat mendesak dan mendadak mengalami penurunan kondisi kesehatan atau bisa dikatakan momen darurat untuk secepatnya untuk dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin (ZA) Banda Aceh, kemudian pihak rumah sakit Sultan Iskandar Muda ( SIM ) mengatakan Ambulance lagi kosong, disitulah mengamuk dan merasakan kekecewaan.
Disaat kejadian tersebut Kapolsek Kuala
IPTU Zulkahar.SH Bersama 5 ( Lima ) personil lansung datang ke Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda (SIM ) Ujong Fatihah Nagan Raya.
Tak lama kemudian Kapolsek IPTU Zulkahar.SH lansung konfirmasi ke Kepala bagian Ambulance bahwasanya Tujuh Unit Ambulance Milik Rumah Sakit dan Enam unit Ambulance sudah merujuk Pasien ke Banda Aceh sedangkan satu Ambulance lagi merujuk Pasien ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.Kata Kepala Bagian Ambulance Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda (SIM )kepada Kapolsek.
Namum pihak Rumah Sakit telah berupaya menggantikan Ambulance Milik PSC Nagan Raya sebanyak Dua unit dan Pasien tersebut sudah di Rujuk ke Banda Aceh. Kata Kapolsek kepada Media ini.
Kemudian Kapolsek beserta pihak Rumah Sakit sudah dapat mengendalikan situasi di Rumah Sakit Sultan Iskandar Mudah dengan aman dan lancar. Alhamdulillah Pasien tersebut berhasil juga di rujuk ke Banda Aceh. Ucapnya Kapolsek.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Polri sebagai alat negara untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. UU ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dan mengakomodasi pemisahan peran Polri. (Red )