Kutacane – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Aceh Tenggara ke-51, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberikan kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Anggota DPRK. Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhry, SE, MM, secara resmi menginstruksikan agar gaji ke-13 segera disalurkan dan diterima oleh seluruh aparatur daerah sebelum tanggal 23 Juni 2025.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Bupati dalam Apel Pagi di Lapangan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya percepatan pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya para ASN dan keluarga mereka, yang pada pertengahan tahun dihadapkan pada berbagai kebutuhan mendesak.
“Dalam situasi ekonomi yang masih sulit, di mana harga kebutuhan pokok cenderung naik dan anak-anak mulai memasuki tahun ajaran baru, tentunya para ASN menghadapi tekanan finansial. Oleh karena itu, saya minta agar gaji ke-13 segera dibayarkan sebelum HUT Kabupaten Aceh Tenggara ke-51,” ujar Salim Fakhry dalam amanatnya.
Bupati juga menyampaikan harapannya agar gaji ke-13 ini bukan hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN, PPPK, dan pejabat daerah, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Ia menilai momentum ini sangat tepat untuk memberikan suntikan keuangan yang berdampak luas terhadap perekonomian rakyat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur S. Karo-Karo, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh Waspada24.com, membenarkan bahwa seluruh dana untuk gaji ke-13 telah disiapkan di Rekening Pemerintah Daerah di Bank Aceh. Dana tersebut sedang dalam proses distribusi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum diteruskan ke rekening pribadi para penerima.
“Dana sudah tersedia dan siap ditransfer ke masing-masing OPD. Setelah itu akan disalurkan ke rekening ASN, PPPK, dan anggota DPRK. Proses ini akan selesai sebelum 23 Juni sebagaimana arahan Bupati,” jelas Syukur.
Berdasarkan data yang diterima, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp26.248.220.074. Rinciannya adalah untuk ASN/PNSD sebesar Rp21.445.952.391, PPPK sebesar Rp4.642.601.213, Anggota DPRK sebesar Rp144.894.270, dan Kepala Daerah sebesar Rp14.772.200. Dana tersebut akan mengalir kepada 3.983 ASN, 1.142 PPPK, dan 30 anggota DPRK.
Syukur menambahkan bahwa peredaran dana sebesar itu di tengah masyarakat diharapkan akan memberikan efek positif terhadap pemulihan ekonomi lokal. “Kami percaya, dengan beredarnya dana sebesar Rp26 miliar lebih di tangan masyarakat, akan terjadi perputaran uang yang signifikan di pasar dan pusat-pusat ekonomi lokal. Ini juga akan membantu mengendalikan inflasi dan menguatkan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial. Di tengah berbagai tantangan fiskal, langkah ini dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah daerah tetap hadir dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Peringatan HUT Kabupaten Aceh Tenggara yang ke-51 diproyeksikan akan menjadi momen penting dalam menegaskan komitmen pembangunan dan pelayanan publik. Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk nyata dari perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara pembangunan fisik dan kesejahteraan sumber daya manusianya. (*)