Banda Aceh – Ketua Kebijakan Publik Aceh dan pengamat politik, Fajarul Arwalis, menilai bahwa polemik yang disampaikan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banda Aceh terkait pelantikan Dr. T. Aznal Zahri, SSTP, MSi sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh terlalu berlebihan. Menurutnya, penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama sudah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, bukan berdasarkan UU Keinsinyuran.
Menurut Fajarul, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran tidak mengatur bahwa seorang Kepala Dinas Perkim harus berasal dari profesi insinyur. Bahkan, ia menegaskan bahwa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri, banyak pejabat eselon satu yang bukan insinyur.
“Kami melihat kondisi ini terlalu berlebihan. Contoh saja Kepala Dinas PU di Sigli sudah lima tahun dijabat oleh lulusan STPDN dan tidak ada masalah. Jadi, jangan ada diskriminasi terhadap Aznal Zahri,” ujar Fajarul.
Ia juga menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Aceh, Aznal Zahri telah menunjukkan kinerja yang baik. Beberapa indikator keberhasilan yang ia sebutkan antara lain penyerapan anggaran yang cepat, keterbukaan informasi publik, serta transparansi dalam penyaluran program Rumah Layak Huni (RLH).
“Baru kali ini informasi tentang Rumah Layak Huni dipublikasikan secara luas di media, dan tepat sasaran. Ini bukti bahwa kinerja Kadis Perkim Aceh saat ini berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Fajarul juga meminta agar polemik ini tidak diperpanjang dan semua pihak lebih mengedepankan objektivitas dalam menilai kinerja pejabat. Menurutnya, yang terpenting adalah hasil kerja yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar latar belakang pendidikan seorang pejabat.
Ia berharap agar Dr. T. Aznal Zahri diberikan kesempatan untuk membuktikan kinerjanya, serta mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perkim Aceh demi kemajuan pembangunan perumahan dan permukiman di Aceh.