Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Panwaslih Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 01:42 WIB

50577 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (22/3/2024).

Perkara dengan Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 itu diadukan oleh Afrian Saputra. Dia mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yaitu Aidil Azhar, Sudirman, dan Haswadi selaku Teradu I sampai Teradu III.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak netral dan memihak kepada salah satu pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Pengadu telah melaporkan Kepala Desa Ujung Kalak kepada Panwascam dan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga terindikasi melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

“Saya dan saksi melihat Kepala Desa Ujung Kalak berfoto sambil memegang spanduk salah satu peserta Pemilu,” tutur Afrian.

Dia juga menerangkan bahwa laporan tersebut diputuskan untuk diberhentikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan keterangan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. “Saya berharap para Teradu tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar (Teradu I) yang mewakili para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.

Aidil Azhar menyebutkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh profesionalitas dan integritas.

“Kami juga telah melakukan pembahasan mengenai kasus tersebut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Aceh Barat,” tegas Aidil.

Kepada Majelis dia menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pembahasan kedua kalinya dengan Sentra Gakkumdu Aceh Barat pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, Aidil menyebutkan, Panwaslih Aceh Barat melaksanakan rapat pleno kajian akhir dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh Barat agar memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Ujung Kalak.

“Kami berkesimpulan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, namun mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis.

Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Anwar Hidayat Dahri (unsur Masyarakat), Ahmad Mirza Safwandy (unsur KIP) dan Maitanur (unsur Panwaslih).

(IP)

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Nobar Film “Pesta Babi” di Ternate Dibubarkan TNI, AJI Ternate Kecam Tindakan Aparat

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:38 WIB

BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:14 WIB

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB