Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Panwaslih Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 01:42 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (22/3/2024).

Perkara dengan Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 itu diadukan oleh Afrian Saputra. Dia mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yaitu Aidil Azhar, Sudirman, dan Haswadi selaku Teradu I sampai Teradu III.

Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak netral dan memihak kepada salah satu pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Pengadu telah melaporkan Kepala Desa Ujung Kalak kepada Panwascam dan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga terindikasi melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

“Saya dan saksi melihat Kepala Desa Ujung Kalak berfoto sambil memegang spanduk salah satu peserta Pemilu,” tutur Afrian.

Dia juga menerangkan bahwa laporan tersebut diputuskan untuk diberhentikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan keterangan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. “Saya berharap para Teradu tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar (Teradu I) yang mewakili para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.

Aidil Azhar menyebutkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh profesionalitas dan integritas.

“Kami juga telah melakukan pembahasan mengenai kasus tersebut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Aceh Barat,” tegas Aidil.

Kepada Majelis dia menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pembahasan kedua kalinya dengan Sentra Gakkumdu Aceh Barat pihak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menyatakan pasal yang dipersangkakan belum terpenuhi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, Aidil menyebutkan, Panwaslih Aceh Barat melaksanakan rapat pleno kajian akhir dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh Barat agar memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Ujung Kalak.

“Kami berkesimpulan terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, namun mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis.

Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Anwar Hidayat Dahri (unsur Masyarakat), Ahmad Mirza Safwandy (unsur KIP) dan Maitanur (unsur Panwaslih).

(IP)

Berita Terkait

ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Ketua BEM Fakultas Teknik Abulyatama Aceh Mendorong Rektorat Baru Segera Melaksanakan Pelantikan Dan Meminta Presma Unaya Mundur Dari Jabatannya.
Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:37 WIB

Detik Detik Berbuka Puasa Kapolres Nagan Raya Berbagi Takjil Untuk Keluarga Pasien.

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:02 WIB

Sudah Saatnya Presiden RI Ganti Jaksa Agung

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:39 WIB

Breaking News. Hujan Deras Air Krung Kulu Meluap Anggota RAPI Nagan Raya Turut Monitor.

Senin, 3 Maret 2025 - 23:53 WIB

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:13 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:32 WIB

Hadiri HUT Gerindra, Reda Dinilai Halalkan Segala Cara Demi Kursi Jaksa Agung

Minggu, 2 Maret 2025 - 01:31 WIB

Menteri Desa Patut Masuk Orbit Reshuffle

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:52 WIB

Awal Ramadhan Pemdes Langkak Terima Bantuan Kwh Meter. Al-Qur’an Dan Sajadah Dari PT PLN ULP Jeuram.

Berita Terbaru