DPRA Siapkan Qanun Minerba, Kak Iin: Prioritas untuk Kedaulatan Ekonomi Rakyat Aceh

HW

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:57 WIB

50694 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Komisi 3 DPRA, Hj. Aisyah Ismail, yang akrab disapa Kak Iin, memastikan bahwa Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) akan segera disiapkan dan dimasukkan dalam agenda qanun prioritas tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kak Iin saat diwawancarai oleh wartawan pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Kak Iin merespons permintaan DPRK Nagan Raya yang mendesak agar DPRA segera menyelesaikan regulasi terkait minerba di Aceh. Ia menyebutkan bahwa langkah ini sangat penting untuk memberikan kejelasan aturan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi Lex Specialis bagi Aceh. Ini adalah kewajiban pemerintah Aceh dan DPRA untuk menjalankan aturan tersebut,” tegas Kak Iin.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa IPR dan WPR juga diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku secara nasional. Merujuk pada kedua aturan tersebut, Kak Iin menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberi ruang ekonomi bagi masyarakat kecil. “Ini adalah bentuk jaminan negara untuk rakyat agar mereka memiliki kedaulatan atas kekayaan alamnya sendiri,” tambahnya.

Kak Iin mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke berbagai daerah untuk menampung aspirasi masyarakat terkait sektor pertambangan. Berbagai informasi dan masukan telah diterima untuk dijadikan landasan dalam penyusunan qanun minerba yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Aceh.

“Kami akan segera duduk bersama pimpinan DPRA dan anggota Komisi 3 untuk membahas qanun ini secara serius. Dukungan dari masyarakat Aceh sangat penting untuk memastikan qanun ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Kak Iin.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mendukung langkah ini. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan manfaat besar bagi rakyat, khususnya dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. “Mari kita bersama-sama mendukung qanun minerba demi kebaikan dan kemajuan Aceh,” pungkas Kak Iin.

Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah, Total Jemaah Meninggal Jadi Delapan Orang
Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030
Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku
Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM
Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh
Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI
Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!
Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB