Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:09 WIB

502,144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nagan Raya : Pemerintah Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh diduga Pengunaan Dana Desa ( DD ) Tahun 2023 dan Tahun 2024 tidak tepat sasaran.

Disaat melaksanakan Pembangunan yang mengunakan Dana Desa tidak ada transparan dan tidak pernah musyawarah dengan masyarakat pada tahun 2023 hingga tahun 2024 , diduga penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut hanya di manfaatkan oleh oknum oknum tertentu bersama Kades.

Dan pada tahun 2023 membangun beberapa unit Rumah di Alpen dengan Anggaran Lebih 200 juta, dengan kata Gori untuk BUMG , Namun Pengurus BUMG tidak di dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, selain itu juga ada beberapa Pekerjaan Fisik lainya seperti pembangunan Box Jembatan tidak tepat sasaran dan tidak berfungsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Keterangan salah satu masyarakat Arogan Kecamatan Kuala Persisir Engan disebut Nama mengatakan disalah satu warung seputaran PT. Sofindo. Terkait BUMG baru tahun 2024 mempunyai Badan Hukum , Pembangunan Rumah Layak Huni Di Alpen waktu itu di bangun pada tahun 2023 dan pembangunan fisik yang dilakukan tidak ada musyawarah apa yang diutamakan keperluan Masyarakat dan setiap pembangunan desa Arongan di monopoli oknum aparatur Gampong tidak dimusyawarahkan pekerjaan hanya orang orang dekat yang dipekerjakan.

Belum lagi Pembelian tanah dan pembangunan Pasar, Pembangunan fisik lainnya. Yang lebih Heboh ada pembangunan rumah layak huni di Alpen hanya oknum rekan rekan terdekat yang mengetahui ada nya Aset Desa yang diluar desa tersebut ,katanya. Minggu. ,25 Desember 2024

Kemudian ada juga Pembangunan Box Jembatan di desa Arongan yang tidak berfungsi dan dikerjakan pun tidak ada musyawarah . Pengunaan anggaran desa anggaran DD tahun 2023 bukan untuk kepentingan masyarakat setempat kepentingan oknum oknum tertentu , Masyarakat desa juga berhak mengawasi penggunaan dana desa. Ucapnya.

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) harus berbadan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja.

BUMDes yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan beberapa hal, seperti:

Menjadi pemegang saham atau bentuk aset lainnya secara sah

Menjalankan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara langsung

Untuk itu, kami masyarakat Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir memohon kepada pihak Dinas Inspektorat dan Penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan desa kami ,Diduga Terindikasi permainan oknum oknum tertentu sehingga hanya segelintir masyarakat yang mengetahuinya.

Semestinya pembangunan wajib di musyawarahkan apa yang paling utama keperluan Masyarakat bukan semena mena Aparat mengatur yang terjadi komplit sesama warga desa yang pembangunan tidak transparan.

Masyarakat memohon kepada Pihak Aparat Penegak Hukum -APH usut sampai tuntas penggunaan anggaran DD yang selama ini tidak tepat sasaran. Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir Abu Bakar disaat awak media meminta keterangan di kediamannya, dia menjelaskan. Benar ada Pembangunan Rumah layak Huni yang berlokasi di Alpen Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Dan Rumah tersebut untuk BUMG.

Rencana Anggaran Biaya untuk Pembangunan Rumah layak Huni tersebut lebih dari Rp. 200 Juta. Kata Kades.

Dan BUMG sudah mempunyai Badan Hukum sejak tahun 2024. Rumah itu sudah di serahkan kepada pengurus BUMG untuk mengolakannya.

Yang anehnya disaat kami menanyakan terkait RAB Anggaran Pembangunan Rumah layak Huni tidak dikasih nampak, katanya nanti pada hari Selasa kami kasih. dan termasuk berita acara penyerahan Rumah kepada Pengurus BUMG juga seperti itu. Dan kami mencoba meminta jumpa Pengurus BUMG dan PPTK , namun Keuchik menjawab Ketua BUMG tidak ada ditempat juga PPTK. ( red )

Berita Terkait

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
BKM Masjid Al- Ikhlas Keude Linteung Memperingati Malam Nuzulul Qur’an
Di Momentum Buka Puasa Bersama Partai Golkar Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya.
Bupati Nagan Raya TRK Sidak Mendadak Ke RSUD SIM. Keluarga Pasien Sempat Dialog Dengan Bupati.
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Ratusan Warga Gampong Lhok Nagan Raya Terima Sembako Gratis Dari Pemdes.
Ali Sadikin Anggota DPRK Nagan Raya, Hadiri Penutupan Safari Ramadhan DDII

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:58 WIB

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:03 WIB

Dituding Gelembungkan Jumlah Siswa Untuk Dana BOS, Kepsek SMA 1 Lawe Sigala gala Bantah Hal Tersebut.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:35 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:25 WIB

Safari Ramadhan TIM VI Pemkab Agara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:33 WIB

Satu Lagi Napi Yang Kabur Menyerahkan Diri. Fakhry : Napi Yang Meyerahkan Diri Akan Diperlakukan Secara Manusiawi.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:56 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Safari Ramadhan di 8 Kecamatan, Serta Salurkan Bantuan Sebesar 97 Juta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:01 WIB

Buntut Kaburnya Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane : Persoalan Makanan Diusut

Berita Terbaru