Nagan Raya : Pemerintah Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh diduga Pengunaan Dana Desa ( DD ) Tahun 2023 dan Tahun 2024 tidak tepat sasaran.
Disaat melaksanakan Pembangunan yang mengunakan Dana Desa tidak ada transparan dan tidak pernah musyawarah dengan masyarakat pada tahun 2023 hingga tahun 2024 , diduga penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut hanya di manfaatkan oleh oknum oknum tertentu bersama Kades.
Dan pada tahun 2023 membangun beberapa unit Rumah di Alpen dengan Anggaran Lebih 200 juta, dengan kata Gori untuk BUMG , Namun Pengurus BUMG tidak di dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, selain itu juga ada beberapa Pekerjaan Fisik lainya seperti pembangunan Box Jembatan tidak tepat sasaran dan tidak berfungsi.
Menurut Keterangan salah satu masyarakat Arogan Kecamatan Kuala Persisir Engan disebut Nama mengatakan disalah satu warung seputaran PT. Sofindo. Terkait BUMG baru tahun 2024 mempunyai Badan Hukum , Pembangunan Rumah Layak Huni Di Alpen waktu itu di bangun pada tahun 2023 dan pembangunan fisik yang dilakukan tidak ada musyawarah apa yang diutamakan keperluan Masyarakat dan setiap pembangunan desa Arongan di monopoli oknum aparatur Gampong tidak dimusyawarahkan pekerjaan hanya orang orang dekat yang dipekerjakan.
Belum lagi Pembelian tanah dan pembangunan Pasar, Pembangunan fisik lainnya. Yang lebih Heboh ada pembangunan rumah layak huni di Alpen hanya oknum rekan rekan terdekat yang mengetahui ada nya Aset Desa yang diluar desa tersebut ,katanya. Minggu. ,25 Desember 2024
Kemudian ada juga Pembangunan Box Jembatan di desa Arongan yang tidak berfungsi dan dikerjakan pun tidak ada musyawarah . Pengunaan anggaran desa anggaran DD tahun 2023 bukan untuk kepentingan masyarakat setempat kepentingan oknum oknum tertentu , Masyarakat desa juga berhak mengawasi penggunaan dana desa. Ucapnya.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) harus berbadan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja.
BUMDes yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan beberapa hal, seperti:
Menjadi pemegang saham atau bentuk aset lainnya secara sah
Menjalankan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara langsung
Untuk itu, kami masyarakat Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir memohon kepada pihak Dinas Inspektorat dan Penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan desa kami ,Diduga Terindikasi permainan oknum oknum tertentu sehingga hanya segelintir masyarakat yang mengetahuinya.
Semestinya pembangunan wajib di musyawarahkan apa yang paling utama keperluan Masyarakat bukan semena mena Aparat mengatur yang terjadi komplit sesama warga desa yang pembangunan tidak transparan.
Masyarakat memohon kepada Pihak Aparat Penegak Hukum -APH usut sampai tuntas penggunaan anggaran DD yang selama ini tidak tepat sasaran. Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir Abu Bakar disaat awak media meminta keterangan di kediamannya, dia menjelaskan. Benar ada Pembangunan Rumah layak Huni yang berlokasi di Alpen Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Dan Rumah tersebut untuk BUMG.
Rencana Anggaran Biaya untuk Pembangunan Rumah layak Huni tersebut lebih dari Rp. 200 Juta. Kata Kades.
Dan BUMG sudah mempunyai Badan Hukum sejak tahun 2024. Rumah itu sudah di serahkan kepada pengurus BUMG untuk mengolakannya.
Yang anehnya disaat kami menanyakan terkait RAB Anggaran Pembangunan Rumah layak Huni tidak dikasih nampak, katanya nanti pada hari Selasa kami kasih. dan termasuk berita acara penyerahan Rumah kepada Pengurus BUMG juga seperti itu. Dan kami mencoba meminta jumpa Pengurus BUMG dan PPTK , namun Keuchik menjawab Ketua BUMG tidak ada ditempat juga PPTK. ( red )