Di Balik Migas yang Bocor: Ketika Hukum Takluk pada Kekuasaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:53 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Penulis : Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)

Kasus mega korupsi di tubuh Pertamina periode 2018-2023 bukan sekadar skandal keuangan dengan angka fantastis. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,7 triliun adalah gejala dari penyakit sistemik, yaitu pembusukan tata kelola energi nasional akibat persekongkolan kekuasaan, bisnis, dan lemahnya supremasi hukum. Dalam pusaran inilah muncul dugaan framing kriminalisasi terhadap Kerry Adrianto, merupakan sebuah potret klasik bagaimana mafia migas bekerja dengan cara membelokkan arah keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan hampir seluruh ekosistem inti Pertamina, baik PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Hulu Energi, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas. Modusnya berlapis dan sistematis, dimana ekspor minyak mentah KKKS yang seharusnya bisa diolah di kilang domestik, impor BBM dengan harga tinggi, hingga praktik blending bermasalah, seperti usulan HIP pencampuran Pertalite dari Mogas 88 dan Mogas RON 92, yang menurut bocoran audit BPK RI menimbulkan potensi kerugian negara Rp 11,112 triliun.

Belum termasuk kasus penjualan solar industri di bawah harga solar subsidi kepada 13 perusahaan swasta yang merugikan negara Rp 9,4 triliun. Jika dirangkai, semua ini bukan kecelakaan kebijakan, melainkan pola berulang yang menunjukkan adanya state capture corruption, yaitu korupsi yang tidak lagi menyimpang dari sistem, tetapi justru menjadi bagian dari cara sistem bekerja.

Filsuf politik Niccolò Machiavelli pernah menyebut fenomena ini sebagai lo Stato nello Stato, “negara di dalam negara”. Kekuasaan formal tetap berjalan, tetapi keputusan sesungguhnya ditentukan oleh jaringan informal: relasi personal, tekanan politik, memo tak resmi, dan pertemuan gelap yang tidak pernah tercatat dalam risalah rapat. Dalam struktur semacam ini, hukum hadir hanya sebagai ornamen legitimasi, bukan sebagai pengendali kekuasaan.

Dugaan keberadaan memo tahun 2015 yang ditandatangani seorang pimpinan lembaga legislatif kepada direksi Pertamina agar membayar invoice PT Orbit Terminal Merak, meskipun KPK telah memberi sinyal pelanggaran, justru menjadi simbol telanjang dari intervensi kekuasaan. Memo itu bukan sekadar surat, melainkan pesan politik: bahwa hukum dapat dinegosiasikan, selama pelaku berada dalam lingkar pengaruh yang tepat.

Babak baru kasus ini terbuka dalam persidangan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada Oktober 2025. Dalam kesaksiannya, Karen mengakui adanya tekanan dari dua tokoh nasional agar “memperhatikan” perusahaan milik Muhammad Riza Chalid dan anaknya, Kerry Adrianto. Tekanan itu, menurut Karen, disampaikan dalam konteks nonformal, bahkan dalam sebuah resepsi pernikahan, yang menegaskan bagaimana urusan publik sering diselesaikan di ruang privat.

Nama Riza Chalid dan Kerry Adrianto juga tercantum dalam dokumen pemetaan struktur pengaruh di tubuh Pertamina yang sempat beredar di publik. Media internasional seperti ABC News bahkan mengutip sumber yang menyebut mereka sebagai figur yang “dapat mengatur” proses bisnis dan penempatan jabatan strategis di grup Pertamina. Ini bukan sekadar tudingan personal, tetapi cerminan dari oligarki energi yang telah lama menggurita.

Peran Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri ESDM dan figur penting di OPEC, menambah kompleksitas jejaring ini. Dengan jejaring globalnya, akses Riza Chalid ke para trader minyak internasional dari Timur Tengah hingga Afrika semakin terbuka. Di titik ini, batas antara kepentingan nasional dan kepentingan jaringan bisnis pribadi menjadi kabur.

Ironisnya, ketergantungan Pertamina pada mafia migas bukanlah kebetulan, melainkan hasil desain kebijakan jangka panjang. Dari tujuh kilang yang dimiliki, hanya lima yang beroperasi, dan hanya satu yakni Balongan, yang menggunakan teknologi modern untuk memproduksi BBM beroktan tinggi. Ditambah lagi, kapasitas cadangan minyak nasional yang hanya mencukupi sekitar 18 hari konsumsi membuat Indonesia berada dalam posisi rentan, mudah ditekan oleh kartel impor dan perantara global.

Dalam konteks inilah, dugaan kriminalisasi dan framing terhadap Kerry Adrianto harus dibaca dengan hati-hati. Bukan untuk membela individu, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat pengalihan isu, dengan menyeret aktor tertentu ke muka, sementara struktur dan aktor kunci di balik layar tetap aman.

Filsafat hukum modern menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, melainkan memastikan due process of law berjalan setara. Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, mengingatkan bahwa hukum yang kehilangan keadilan akan berubah menjadi alat tirani. Ketika tekanan politik terhadap direksi BUMN dianggap lumrah, dan markus (makelar kasus) berfungsi sebagai “jembatan legal”, korupsi tak lagi dipandang sebagai kejahatan, melainkan sebagai kebiasaan negara.

Yang lebih berbahaya, mega korupsi semacam ini merusak fondasi kepercayaan publik. Teror terhadap penyidik, pelaporan balik aparat penegak hukum, pembelian buzzer untuk membangun opini menyesatkan, hingga intimidasi terhadap jurnalis adalah tanda bahwa korupsi telah berevolusi menjadi ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.

Publik sesungguhnya tidak menuntut balas dendam. Yang dituntut adalah keadilan yang utuh, transparan, dan setara di hadapan hukum. Sejarah menunjukkan, bangsa ini tidak runtuh karena tekanan asing, melainkan karena kompromi internal yang menggerogoti integritas negara. Korupsi di sektor energi bukan sekadar soal angka, melainkan soal masa depan generasi.

Dalam situasi seperti ini, pemberantasan korupsi layak ditempatkan dalam status darurat nasional. Bukan dalam arti represif semata, tetapi melalui pendekatan terpadu lintas lembaga, dengan prinsip, yaitu cari, temukan, adili secara adil, dan pulihkan kerugian negara. Siapa pun yang menghalangi proses hukum dengan kekuasaan, uang, atau opini palsu, harus diperlakukan sebagai perusak sendi negara.

Rasulullah SAW telah mengingatkan jauh hari yang berbunyi “Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang.” Pesan moral ini menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap amanah publik bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi dosa sosial.

Di balik migas yang bocor, sesungguhnya yang sedang bocor adalah komitmen kita terhadap keadilan. Dan jika hukum terus dibiarkan tunduk pada kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan masa depan republik itu sendiri.

Berita Terkait

Ketua DPD APKASINDO Perjuangan Nagan Raya Minta Perusahaan PMKS Patuhi Instruksi Bupati
Menjelang Bulan Suci Ramadhan Personel Gabungan Bersihkan Masjid dan Pantai di Nagan Raya
Tgk.Ismail Aceh Selatan Dakwah Menyambut Bulan Suci Ramadhan Di Gampong Blang Masjid Beutong
Setahun Kepemimpinan Mualem – Dek Fadh, Penguatan Pendidikan Dayah Kian Nyata
Menjelang Bulan Suci Ramadhan PT Socfindo Seumayam Salurkan Daging Meugang Untuk Anak Yatim
Hadirlah Ramai Ramai Dakwah Islamiah Yang Disampaikan Oleh Tgk.Ismail Di Desa Blang Masjid Beutong
Ribuan Massa Padati Kantor DPRK Rakyat Penambang Pribumi Nagan Tuntut Solusi, Bukan Larangan
Sinergi TNI–Polri Menguat, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara TMMD ke-127 Di Beutong

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB