Gayo Lues, Baranews — Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, tercatat mencapai Rp 179.780.000 berdasarkan data situs resmi Jaga.id. Dana tersebut disalurkan dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 89.890.000, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 101 siswa.
Meski seluruh anggaran dilaporkan telah digunakan, sejumlah alokasi belanja dinilai belum mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap pembelajaran siswa.
Pada termin pertama yang dicairkan tanggal 15 Januari 2024, anggaran terbesar dialokasikan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 34.207.000. Disusul pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 12.582.000 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 9.471.000. Namun, tidak terdapat alokasi dana untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain maupun evaluasi pembelajaran.
Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa salah satu prioritas penggunaan dana BOSP adalah untuk pembelajaran dan asesmen. Penggunaan dana yang tidak mencakup komponen inti tersebut berisiko mengabaikan hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran yang optimal.
Pada termin kedua yang disalurkan pada 12 Agustus 2024, komposisi belanja menunjukkan perbaikan. Dana untuk kegiatan pembelajaran tercatat sebesar Rp 16.710.000 dan untuk evaluasi pembelajaran Rp 4.340.000. Sekolah juga mulai mengalokasikan anggaran untuk penerimaan peserta didik baru sejumlah Rp 7.500.000 dan pengembangan perpustakaan sebesar Rp 3.000.000.
Namun, alokasi kegiatan administrasi masih tetap mendominasi dengan nilai sebesar Rp 33.136.000. Secara total, akumulasi anggaran adminstratif mencapai Rp 67.343.000 atau sekitar 37,4 persen dari total anggaran tahunan. Meski komponen ini diperbolehkan, dominasi yang terlalu besar bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf c dan huruf f Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menekankan bahwa penggunaan dana harus memperhatikan skala prioritas dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Penggunaan dana untuk pembayaran honorarium juga menimbulkan potensi ketidaksesuaian. Pada termin satu tercatat dana honor sebesar Rp 19.190.000, serta Rp 6.336.000 di termin dua. Honor yang menjadi beban Dana BOSP hanya diperbolehkan untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang aktif melaksanakan tugas di sekolah, sesuai dengan lampiran II Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan regulasi teknis BOSP yang melarang penggunaan dana honor untuk guru PNS maupun kegiatan di luar tanggung jawab pembelajaran.
Selain itu, penyediaan alat multimedia pembelajaran hanya muncul di termin pertama dan nihil pada termin kedua, sementara transformasi digital menjadi pilar penting dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Tidak adanya kesinambungan dalam penyediaan perangkat TIK dapat menghambat proses pembelajaran berbasis digital yang diamanatkan dalam Kebijakan Merdeka Belajar serta program digitalisasi sekolah yang diatur dalam SE Dirjen GTK dan Pusdatin nomor 0534/C5/LK.00.02/2023.
Di sisi lain, transparansi pelaporan melalui platform online seperti Jaga.id memberikan ruang bagi publik untuk ikut serta dalam memantau pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan. Namun demikian, kebutuhan untuk memperbaiki proporsi belanja, menyederhanakan pengeluaran administratif, dan memperkuat belanja pada kegiatan pembelajaran dan asesmen tetap menjadi tantangan yang harus diatasi demi meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan dana BOSP.
Pemerintah terus mendorong asas fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah, namun hal itu perlu dikawal dengan regulasi yang ditaati secara konsisten. Karena pada akhirnya, setiap rupiah dana BOSP sejatinya adalah hak belajar siswa yang tidak boleh disalaharahkan. (TIM)













































