Camat Belangkejeren Bantah Surat Izin Atasan Salah Satu Calon Pengulu Desa Penampaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:23 WIB

50940 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Branews Aceh – Untuk menyikapi legalitas dalam mengikuti calon kandidat kepala desa penampaan kecamatan blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Provinsi Aceh, semestinya sudah menjadi ke wajiban bagi para peserta yang menjabat, baik di pemerintahan daerah maupun di swasta untuk melampirkan surat izin atasan, sebagai syarat menjadi kandidat kepala desa.

Lain hal nya, salah satu kandidat desa penampaan yang sudah di tetapkan oleh panitia desa penampaan sebagai calon kepala desa tampa melahirkan surat izin atasan, hanya yang di lampirkan surat se kedar mengetahui untuk calon kepala desa, hal ini dinilai sudah melakukan pembodohan terhadap masyarakat desa penampaan. Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melidik nya.

Hal tersebut, Jus Male Ara Senja. Selaku Camat blangkejeren lansung membantah terkait surat sekedar mengetahui atasan itu, menurut camat blangkejeren tersebut saat di komfirmasi awak media ini. Kamis.1/06/ 2023. dirinya mengakui bahwa, surat mengetuhui atasan itu bukan legalitas surat izin atasan, “Akan tetapi hanya sekedar pemberitahuan kepada atasan doank. Terangnya Camat blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh Camat blangkejeren menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan, salah satu kandidat kepala desa yang selama ini sudah terikat dengan Pengawas pemilu di kecamatan yang turut mengikuti kompitisi sebagai calon kepala desa penampaan, hingga saat ini belum di nyatakan memiliki surat izin dari atasan,”Saya akan segera untuk me mangil ketua panitia penyelengara pemilihan kepala desa panampaan. Jelas nya Jus Male Ara Senja.

Kemudian. Tgk. Kamin selaku ketua panitia penyelengara Pilkades desa penampaan saat di komfirmasi media ini, melalui Via Whapsab nya, sangat di sayangkan, hingga saat ini dirinya sangat membisu untuk menjawab hasil komfirmasi media ini, diduga ada udang dibalik beroti,

Selanjutnya. Se jumlah kandidat calon kepala desa penampaan akan melakukan untuk angkat bicara ke pablik terkait dengan surat sekedar pemberitahuan atasan itu kepada Aparat penegak hukum kabupaten Gayo lues, hal itu seperti yang di sampaikan Gembeta Alam. Salah satu kandidat calon kepala desa penampaan. Nomor urut (2), menurut Gembeta itu, diri nya sangat mengutuk panitia penyelenggara pemilihan kepala desa penampaan yang dinilai tidak netralitas terhadap pelaksana pemilihan yang independesi.” Bila panitia pelaksana pemilihan Pilkadis penampaan ini tidak melakukan klarivikasi atas legalitas izin atasan salah satu calon kandidat tersebut, maka kami akan melakukan musi tidak percaya kepada panitia pelaksana Pilkades. Tegasnya Gembeta Alam.

“Juga kami sebagai kandidat yang lain nya akan menduga bahwa, panitia pelaksana pilkadis penampaan ini ada permaenan benang merah antara kandidat tersebut bersama oknum panitia, sehingga puhak panitia tidak mengevaluasi terlebih dahulu sebelum penetapan calon kandidat. Tambahnya Gembeta Alam.

Untuk menanggapi hal tersebut. Wakil Ketua DPRK Gayo Lues. H.Ibnu Hasim mengakui bahwa, yang di namakan surat izin atasan merupakan sebuah formolir yang berisikan izin atasan, bukan sebuah pemberitahuan semata kepada atasan,dan menurut H. Ibnu Hasim salah se orang mantan Bupati dua Priode itu, kalau untuk menjadi kepala desa itu wajib meminta surat izin atasan.”Kalau yang ini namanya bukan surat izin atasan. Tutupnya H.Ibnu Hasim.(Tim)

Berita Terkait

Terlunta Bersama Dua Anak, Ibu Muda Korban KDRT Asal Gayo Lues Menjerit Butuh Bantuan untuk Pulang
ADD Tahap II Mandek di Gayo Lues: BPMK Dituding Hambat Roda Pembangunan Desa, Ada Apa dengan ‘Proses Input’ Tanpa Ujung?
Dinas BPMK Gayo Lues: Biang Kerok Keterlambatan Gaji Perangkat Desa?
Pemkab Gayo Lues Genjot Penyusunan Renstra 2025-2029, Target Rampung 15 Juli
Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2025: Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas di Aceh
Polsek Blangkejeren Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang MTsN 2 Blangbengkik
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak
Waspada Akun Palsu! Oknum Mengaku Sebagai Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25 WIB

Meski Minim Persiapan, Tim Dayung Bener Meriah Berhasil Amankan 11 Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026 Lewat Pra PORA Simeulue

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:45 WIB

Adam Depok FC Nagan Raya VS AJ Motor Bireun Dalam Rangka HUT Bayangkara Polres Pidie Jaya Besok Tampil

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:35 WIB

Tiem Adam Depok FC Siap Bertarung Di Even Turnamen Sepak Bola Piala Wagub Aceh.

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:27 WIB

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Kamis, 24 April 2025 - 12:12 WIB

*Liverpool Selangkah lagi Juara Liga Inggris*

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:00 WIB

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Berita Terbaru