BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp59,8 Miliar ke 1.044 Peserta di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 01:31 WIB

50598 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyatakan sejak Januari 2024 hingga saat ini telah membayarkan klaim senilai Rp59,8 miliar kepada peserta di Provinsi Aceh.

“Klaim yang kita bayar ini merupakan bagian negara hadir kepada para peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, Sabtu (23/3/2024).

Dia menjelaskan, klaim yang dibayarkan dari Januari sampai Maret 2024 atau kuartal I tersebut diberikan kepada peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dengan jumlah sebanyak 1.044 penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun klaim yang telah dibayarkan tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp13,8 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp41,7 miliar.

Kemudian, Jaminan Pensiun senilai Rp1,4 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp204 juta dengan total klaim sebesar Rp59,83 miliar.

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrem yang diakibatkan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dengan semua pihak terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Asep yang turut didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hengky Rhosidien, dalam program safari Ramadan.

Dia menambahkan, dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, pemerintah daerah setempat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Peraturan lainnya adalah Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh No. 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

“Kami berharap dengan regulasi yang telah dihadirkan tersebut semakin banyak masyarakat di Aceh terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, berharap seluruh masyarakat di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang belum terdaftar dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga mendapat perlindungan saat bekerja.

“Peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan jika terjadi musibah,” tandasnya. (IP)

Berita Terkait

Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami
JP-BARSELA Sampaikan Duka yang Sangat Mendalam Atas Berpulangnya Abu Razak
ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak
PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA
Dewan Komisaris, DPS, Direksi, Karyawan/ti Bank Aceh  TURUT BERDUKA CITA Atas Berpulangnya Ke Rahmatullah H.Kamaruddin Abu Bakar
JP-BARSELA Turut Berduka Atas Meninggalnya Abu Razak Di Mekkah
RUPS 17 Maret Sah, Rahmad Rinaldi: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan di Bank Aceh
Ketua Komisi III Dukung Muallem Tunjuk Fadhil Ilyas Plt. Dirut Bank Aceh Syariah

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:50 WIB

Kapolres Pidie Jaya Sidak Pasar dan SPBU: Pastikan Stok Sembako dan BBM Stabil Selama Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 23:04 WIB

Semangat Profesionalisme! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara HKN dan Beri Reward untuk Personel Terbaik

Senin, 17 Maret 2025 - 23:03 WIB

Terawih & Ceramah Nuzulul Qur’an 1446 H, Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Perkuat Iman & Taat Hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 23:01 WIB

Polres Pidie Jaya & Pemkab Gelar Pasar Murah: Beli Kebutuhan Pokok Lebih Hemat!

Senin, 17 Maret 2025 - 22:58 WIB

Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Prosesi Peusijuk Pimpinan Baru Ponpes Darul Munawwarah

Senin, 17 Maret 2025 - 22:58 WIB

Solidaritas Ramadhan: Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Meurah Dua Sebar 200 Kotak Takjil Gratis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:56 WIB

Sinergi Polres Pidie Jaya dan HMI: 400 Paket Takjil Dibagikan untuk Pengguna Jalan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:54 WIB

Safari Subuh Kapolres Pidie Jaya: Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Kamis, 20 Mar 2025 - 02:09 WIB