Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:10 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembilahan, 19-03-2025 – Bea Cukai Tembilahan serahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (04/03) setelah berkas penyidikan atas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025 lalu.

Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil yang membawa rokok ilegal di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau yang dikemudikan oleh Sdr. J pada Jumat (10/01). Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti berupa 37 karton berisi 396.430 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai beserta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Perkiraan nilai barang sebesar Rp606.554.550,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306.450.380,00.

Kemudian, Tim Penyidik Bea Cukai Tembilahan melakukan penyidikan atas perkara tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perbuatan tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyatakan bahwa rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi yang baik antara Bea Cukai Tembilahan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Tembilahan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Tembilahan selalu berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, salah satunya fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

“Kami senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, mulai dari upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi baik melalui media sosial, siaran radio, maupun pemasangan pamflet dan stiker untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Kami juga secara konsisten melakukan berbagai upaya operasi intelijen, penindakan, dan penyidikan terhadap rokok ilegal sebagai bentuk usaha represif. Kami berharap pengungkapan kasus rokok ilegal ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Haji Hamdan Siregar Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79: Apresiasi Polres Tapanuli Selatan atas Program Jihad Melawan Narkoba
Sarmianus Senky Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Bara JP Kalbar Periode 2025–2030 Lewat Konferda
Berkah Qurban di Torete, Ketika Perusahaan Berbagi Makna Idul Adha
Kaperwil Siasat Nusantara Riau, Roshinner Hutagaol, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
Karyawan ME2 Afdeling LA Diduga Mengalami Tekanan dan Ketidakadilan dari Asisten Manajer serta Mandor
Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Tinjau Langsung Razia Insidentil di Rutan Ternate, Pastikan Rutan Aman dan Bebas Barang Terlarang
Viral Guru SD Seberangi Jembatan Rusak di Jambi, Kini Minta Maaf: Netizen Pertanyakan Tekanan dan Infrastruktur Daerah
Mohon Keadilan Pak Kapolda Riau, Saya Melabrak Suami Selingkuh Malah Di laporkan ke Polsek Payung Sekaki

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Berita Terbaru