Banda Aceh, 28 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) Bea Cukai Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugasnya.
Pelaksanaan survei kepuasan bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan yang diberikan serta mengidentifikasi potensi area rawan pelanggaran integritas, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Survei Kepuasan Pengguna Jasa Tahun 2024 telah dilakukan secara daring melalui laman resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id/Survei. Hasil survei menunjukkan bahwa indeks kepuasan pengguna jasa Bea Cukai secara umum mencapai 3,711 dalam skala 4, yang masuk dalam kategori “Sangat Puas”. Sementara Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memperoleh penilaian mencapai 3,796 dalam skala 4, dengan predikat “Sangat Puas”.
Meski hasilnya tergolong tinggi, Bea Cukai Aceh tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dengan menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari pengguna jasa.
Langkah tindak lanjut atas hasil survei sebagai bentuk perbaikan, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh . Proses tindak lanjut ini dijadwalkan berlangsung dari Februari hingga Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Safuadi, menegaskan bahwa monitoring dan pelaporan perkembangan dari masing-masing unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek yang menjadi perhatian dalam survei dapat segera diperbaiki guna memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan para pengguna jasa.
Dengan adanya tindak lanjut ini, Bea Cukai Aceh berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai. (*)