Aliansi Penegak Konstitusi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 01:56 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Meski demikian, beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penegak Konstitusi menggelar aksi demontrasi pada senin 6 November 2023.

Dirketur Morality Konstitusi of Law Dirk Benny Lumenta, SH.MH & Jhon August, SH, MH dengan tegas mengatakan bahwa hakim MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK apalagi komisi II DPR-RI sudah menyetujui revisi undang undang soal batasan usia pencapresan.

” Termaktub dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyinya: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Lanjut Sekjen DPP Bintang Prabowo 08 Murfito Adi menuturkan, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

‘Ini sejarah baru bagi NKRI jika terjadi adanya pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan itu sama halnya MKMK melawan Konstitusi karena tidak sesuai dengan poksinya,” katanya.

Ditempat yang sama Wakil Sekretaris BP 08 Cep Jenar mengatakan, Dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan.

‘Dimana Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim, sudah jelas dalam aturan tersebut tupoksi Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Lanjut dikatakan Cep Jenar, Selain itu jika MKMK memutuskan hasil sidang etik yang putusannya tidak sesuai dengan poksinya maka patut di curigai ada apa dengan MKMK?

“Pemberangusan hak untuk dipilih dan memilih bagi anak muda adalah sebuah kejahatan inkonstitusional dan disitulah para pemuda harus bangkit bela hak berpolitik sesuai amanat Undang undang.” Pungkasnya.

Reporter : Herry Setiawan, SH

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:30 WIB

Fitra Handika Selian Sampaikan Ucapan HUT ke-51 Aceh Tenggara: Wujudkan Daerah Hebat dan Bebas Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:21 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Ucapkan Selamat HUT ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:12 WIB

Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Terkait Kasus Pembunuhan Sadis di Uning Segugur

Berita Terbaru

Teuku Zikril Hakim

OPINI

NABI KITA ADALAH SANG PELOPOR TOLERANSI

Sabtu, 21 Jun 2025 - 12:06 WIB