Banda Aceh – Ali Basrah dipastikan akan dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golkar pada Jumat malam, 21 Februari 2025. Pelantikan ini dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diterima oleh pimpinan DPRA.
Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, mengonfirmasi bahwa pelantikan Ali Basrah telah disepakati melalui komunikasi antara fraksi-fraksi di DPRA. “Hasil komunikasi sudah ada, paripurna Jumat malam. Tapi agenda resmi belum ada, ini informasi yang kami peroleh di Fraksi Nasdem,” ujarnya.
Selain itu, Anggota DPRA, Irpanusir, juga membenarkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah membahas dan menyepakati jadwal pelantikan. Menurutnya, seluruh fraksi di DPRA telah sepakat agar Ali Basrah segera dilantik. “Sudah dibahas di Banmus dan seluruh fraksi sudah sepakat untuk dilantik Jumat malam, karena surat dari Kemendagri juga sudah turun,” katanya.
Pengusulan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA sebelumnya telah dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu lalu. Ketua DPRA, Zulfadhli, menjelaskan bahwa pengusulan ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang sempat tertunda sejak November 2024. Saat itu, empat pimpinan DPRA telah diajukan, namun posisi dari Fraksi Golkar belum terisi.
Dengan pelantikan Ali Basrah, susunan pimpinan DPRA kini resmi lengkap. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRA dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran demi kepentingan rakyat Aceh.
Ali Basrah sendiri dikenal sebagai politisi yang memiliki pengalaman panjang di DPRA dan diharapkan dapat membawa kontribusi positif dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRA.
Acara pelantikan Ali Basrah diperkirakan akan dihadiri oleh pimpinan DPRA, anggota legislatif, serta sejumlah tokoh politik Aceh. Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRA semakin solid dalam menjalankan amanah rakyat dan memperjuangkan kepentingan daerah.