Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh merampungkan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh wilayah pada 17 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Kabupaten Aceh Utara tercatat sebagai daerah terakhir yang menyelesaikan proses legalisasi sebanyak 852 koperasi desa.
Dengan selesainya proses ini, Aceh menjadi salah satu provinsi yang berhasil memenuhi target nasional pendirian 6.500 koperasi desa dan kelurahan sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat. Upaya percepatan dilakukan secara sistematis melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh, dengan dukungan Satuan Tugas Merah Putih.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif yang tidak semata bersifat administratif. Ia menegaskan pentingnya pijakan hukum yang kuat bagi koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar capaian administratif. Kita ingin koperasi desa berdiri dengan dasar hukum yang kuat, agar mereka mampu menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mandiri dan tahan uji,” ujar Meurah di Banda Aceh.
Sejumlah strategi diterapkan untuk mempercepat proses, antara lain program Layanan Notaris Terdekat dan 1 Notaris 1 Akta, yang melibatkan seluruh notaris aktif di Aceh. Di samping itu, pendekatan pemantauan harian berbasis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga diterapkan secara ketat. Peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) turut dioptimalkan untuk memberikan pendampingan faktual di lapangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menegaskan bahwa analisis berbasis data menjadi kunci dalam mengatasi kendala teknis dan mempercepat penyusunan kebijakan. Ia menekankan pentingnya merespons ketidaksinkronan data secara cepat untuk menjamin akurasi dan efisiensi.
Pendekatan kolaboratif yang dijalankan, menurut Kemenkumham Aceh, merupakan cerminan dari semangat program Kemenkum Aceh Menyapa dan filosofi kerja PASTI BEREH yang mengedepankan sinergi, kecepatan layanan, dan keberpihakan pada masyarakat desa.
Koperasi-koperasi desa yang telah sah secara hukum ini akan menjadi lokus pemberdayaan ekonomi masyarakat ke depan. Kemenkumham Aceh menegaskan komitmennya dalam mendampingi penguatan kapasitas kelembagaan koperasi melalui fasilitasi kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek kolektif atas produk unggulan desa.
Sebagai tindak lanjut pasca pengesahan, Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh akan meluncurkan program edukasi dan asistensi kekayaan intelektual bagi koperasi desa melalui program TEUKU UMAR (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh). Program ini merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi kerakyatan melalui perlindungan hak kekayaan intelektual dan penguatan identitas produk lokal yang dihasilkan oleh mesin penggerak usaha koperasi desa di seluruh Aceh. (*)



































