HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Lima WNA Diduga Palsukan Dokumen Imigrasi Diamankan di Tangerang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 22:54 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Petugas Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen perpanjangan izin tinggal. Kelima WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tiga warga Vietnam. Mereka diamankan di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua, Tangerang, setelah ditemukan kejanggalan pada dokumen permohonan izin tinggal yang diajukan pada 29 Agustus 2026.

Kasus bermula saat petugas imigrasi menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang tertera dalam aplikasi perpanjangan izin tinggal kunjungan melalui e-Visa. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tiket kepulangan milik orang lain dengan identitas berbeda.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan di lokasi tempat tinggal kelima WNA setelah ditemukan dugaan pemalsuan dokumen. Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah besar yang seluruhnya berjalan otomatis. Dari lokasi, turut diamankan satu komputer, satu laptop, dan 26 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap para WNA mengungkap bahwa mereka telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT diduga berperan sebagai operator sistem transaksi, sementara tiga WNA Vietnam diduga menampung dana hasil perjudian daring berkedok permainan game yang menyasar pasar Vietnam. Aktivitas yang dijalankan diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lain yang diduga masih terkait dalam jaringan tersebut. Dua di antaranya telah masuk daftar pencarian orang atau Subject of Interest. Atas pelanggaran yang ditemukan, mereka terancam hukuman pidana sesuai Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para terduga pelaku. Selain proses hukum, opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan juga tengah dipertimbangkan, bila unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.

Imigrasi menegaskan komitmen untuk tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia. Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum sekaligus memastikan keberadaan warga asing di Indonesia tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotek, Toko Obat, Perjualbelikan Obat Kosmetik Terlarang Tanpa Resep Dokter Menggila
Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
DEMA UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik Tuntut Keadilan untuk Andrie Yunus
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
GNI Jabodetabek Nilai Kepemimpinan Kepala BGN Berhasil Dorong Efektivitas MBG
Ketua Umum DEMA FUF UIN Ar-raniry Menghadiri Acara SILATNAS PRIMA DMI
Taburan Tokoh Nasional Hadiri Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Konsolidasikan Kepemimpinan BPD dan Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB