Suka Makmue : Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya menggelar Pelatihan Mawaris bagi para Imam Masjid dan Teungku Meunasah se-Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Bintang Hotel Syariah, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.Kamis (18/9/2025).
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, S.H.
Dalam sambutannya, Zulfika menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para Imam Masjid dan Teungku Meunasah dalam menyelesaikan persoalan terkait hukum waris di tengah masyarakat.
“Dengan adanya pelatihan ini, para imam dan teungku diharapkan mampu menjadi mediator dalam menjaga kebersamaan, persatuan, dan kesatuan, serta mampu mengatasi perbedaan pendapat yang sering menjadi pemicu keretakan silaturahmi antarumat di desa,” ujar Zulfika.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipahami, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.
“Kami berharap pengetahuan yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam penyelesaian sengketa harta waris di gampong masing-masing. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik yang kerap terjadi di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya, Anzani, S.Ag., dalam laporannya menyebutkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas Imam Masjid dan Tengku Meunasah dari berbagai gampong di Nagan Raya.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih mawaris dan memberikan keterampilan dalam perhitungan warisan sesuai dengan prinsip hukum syariat Islam,” jelas Anzani.
Kegiatan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Gamal Achyar, Lc., M.Sh., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry sekaligus pengasuh kajian rutin Fiqh Mawaris di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, serta Muzakir, S.HI., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama seluruh peserta serta pemateri. ( Red )