Pertamina Pastikan Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Lewat Pendataan NIK Konsumen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:38 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga, subholding PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hilir komersial, terus memperkuat mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Upaya ini dilakukan melalui pendataan konsumen yang telah dimulai sejak 2024.

Menurut Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, pendataan dilakukan di jalur distribusi pangkalan LPG 3 kg dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina. Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan subsidi, sehingga LPG bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 57 juta NIK telah didaftarkan dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 kilogram. Hal ini menjadi salah satu upaya kami memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Roberth.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendataan ini sekaligus menjadi dasar bagi Pertamina untuk menyalurkan LPG 3 kilogram sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu aturan yang diterapkan adalah pembatasan konsumsi berdasarkan desil rumah tangga, sehingga rumah tangga yang tidak berhak tidak akan mendapatkan LPG bersubsidi.

Roberth menegaskan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi energi sekaligus mendorong keadilan sosial. “Kami berkomitmen menyalurkan LPG 3 kilogram kepada yang berhak, agar subsidi pemerintah dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pendataan NIK konsumen juga diharapkan menjadi fondasi bagi inovasi digitalisasi distribusi energi, yang memungkinkan Pertamina memonitor ketersediaan LPG secara lebih transparan dan akurat, serta menekan potensi kebocoran subsidi di lapangan. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru