JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga, subholding PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hilir komersial, terus memperkuat mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Upaya ini dilakukan melalui pendataan konsumen yang telah dimulai sejak 2024.
Menurut Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, pendataan dilakukan di jalur distribusi pangkalan LPG 3 kg dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina. Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan subsidi, sehingga LPG bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 57 juta NIK telah didaftarkan dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 kilogram. Hal ini menjadi salah satu upaya kami memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Roberth.
Pendataan ini sekaligus menjadi dasar bagi Pertamina untuk menyalurkan LPG 3 kilogram sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu aturan yang diterapkan adalah pembatasan konsumsi berdasarkan desil rumah tangga, sehingga rumah tangga yang tidak berhak tidak akan mendapatkan LPG bersubsidi.
Roberth menegaskan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi energi sekaligus mendorong keadilan sosial. “Kami berkomitmen menyalurkan LPG 3 kilogram kepada yang berhak, agar subsidi pemerintah dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pendataan NIK konsumen juga diharapkan menjadi fondasi bagi inovasi digitalisasi distribusi energi, yang memungkinkan Pertamina memonitor ketersediaan LPG secara lebih transparan dan akurat, serta menekan potensi kebocoran subsidi di lapangan. (*)