Ketua Dewan Pembina GPI Nagan Raya Ajak Masyarakat Aceh Kawal 4 Pulo Yang Direbut Oleh Pemerintah Sumut.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:05 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Nagan Raya Agussalim. IS. S. Sos ,mengajak Masyarakat Aceh untuk sama sama kita kawal 4 Pulo yang di Kabupaten Aceh Singkil.

Agus mengatakan. Kemaren pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 Ratusan Mahasiswa Mengelar Ujuk Rasa Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) Di Banda Aceh untuk menuntut Terkait sengketa 4 Pulo Tersebut.

Agus menbahkan. Mereka lupa, atau mungkin tidak tahu, bahwa bagi masyarakat pesisir Aceh, pulau-pulau itu bukan sekadar titik di GPS. Itu ruang hidup. Itu tempat di mana nenek moyang mereka menambatkan sampan, menanam doa, dan menulis makna tentang siapa mereka. Ketika negara memindahkan pulau itu dari Aceh ke Sumut tanpa konsultasi dan partisipasi, itu seperti mencabut akar dari tubuh yang masih berdarah. Selasa 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal kita sedang bicara tentang wilayah bekas konflik. Ada banyak bekas luka. Kondisi di mana damai tidak bisa dipertahankan dengan pendekatan administratif semata. Di sana, setiap keputusan punya gema sosial. Setiap garis di peta bisa menjadi bara dalam sekam. Dan jika tak hati-hati, bisa membangkitkan ketidakpercayaan baru terhadap negara. Ucap Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mendukung Sikap pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengenai empat pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut. Dia mengatakan apa yang disampaikan JK bakal dipelajari seperti dokumen-dokumen lainnya.

“Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan. Kami pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, JK mengatakan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut adalah milik Aceh. Secara historis, kata dia, kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Dalam perundingan tersebut disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. UU tersebut menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.

JK juga menilai UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen. “Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK dalam keterangan resmi pada Ahad, 15 Juni 2025. Tutupnya ( Red)

Berita Terkait

Puluhan Warga Desa Pedalaman Nagan Raya Ikut Kegiatan Sosialisasi Rembuk Stunting
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Pelatihan Guruh Dayah. Ini Kata Wabup
15 Putra Putri Nagan Raya Tempuh Pendidikan Ke Timur Tengah. Pemkab Laksanakan Peusijuk
Pemdes Uteun Pulo Naga Raya Gelar Kegiatan Sosialisasi Rembuk Stunting
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis STIAPEN Lakukan Kunjungan Industri ke PT. Socfindo Seunagan
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A. 2025. Ini Kata Bupati

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Blangkejeren Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 1 Gayo Lues

Berita Terbaru