Nagan Raya : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Provinsi Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Desa Krung Mangkom. Desa Paya Udeung .Desa Alue Buloh dan Para SKPK terkait.
Kegiatan RDP Tersebut berlangsung di gedung Baleg DPRK setempat Suka Makmue pada Rabu 23 April 2025.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan, Wakil Ketua DR.Said Syahrul Rahmad, Bupati Nagan Raya TR.Keumangan yang diwakili oleh Asisten 1 Zulfika. SH. Seluruh Anggota DPRK Nagan Raya, Kadis perizinan,Kadis DLH, PUPR, Kabag Pemerintahan,Camat Seunagan, serta Kades Krueng Mangkom, Alue Buloh, dan Paya Udeung.
Dalam RDP tersebut membahas terkait Explotasi Batu Bara yang dilakukan PT Agrabudi Jaya Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara yang di duga ilegal wilayah Nagan Raya dan tanpa izin, Dewan Perwakilan Rakyat Perwakilan Kabupaten Nagan Raya (DPRK) melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Masyarakat Ring Satu guna untuk meminta keterangan terkait Dua Perusahaan tersebut.
Pada rapat itu juga, anggota DPRK Nagan Raya secara detail menanyakan sejumlah hal terkait dengan dugaan praktik pertambangan ilegal kepada keuchik dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah tambang tersebut.

RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRK DR.Said Syahrul Rahmad yang di dampingi Ketua Komisi II Zulkarnaen mengungkapkan, RDP ini dilakukan setelah kita turun ke lokasi tambang pada pelan yang lalu untuk melihat aktivitas PT AJB yang berada di Desa Krueng Mangkom, sedangkan PT.Mifa Bersaudara berada di Desa Paya Udeung Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, setelah melakukan sidak ternyata memang kedua Perusahaan tersebut tidak memiliki izin masuk wilayahNaganRaya,”katanya.
Ia menjelaskan, dengan RDP dan kita panggil Kades Krueng Mangkom, Alue Buloh dan Paya Udeung untuk mendengar pendapat dari ketiga Desa tersebut,”jelas Said Rahmad
Sementara itu Jamaluddin Mantan Kades Krung Mangkom menangapi terkait PT AJB masuk ke Desa Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tanpa izin dan IUP.
Ia mengungkapkan saat kita menegur ke pihak PT AJB tersebut selalu ada alasan dan lanjutkan untuk dapat membuat plan batas antara Krueng Mangkom Nagan Raya dengan Desa Bukit Jaya Kabupaten Aceh Barat,”ungkap Jamaluddin
Sementara Kades Alue Buloh M.Nazir dengan sapaan Keuchik Panyang menguraikan selama PT Mifa Bersaudara juga melakukan Explotasi di wilayah Alue Buloh tanpa sepengetahuan kami dan pernah mendatangi kami untuk mendatangi 182 Hektar dan tidak kami lakukan,” Ucap Kades Alue Buloh
Plt Kades Paya Udeung Bustami PT Mifa Bersaudara ini 200 meter sudah ke wilayah Desa Paya Udeung maka dari ini kami tidak bisa tinggal dia diam sebelum terlambat,”ujarnya didampingi mantan Sekdes Jauhari
Sedangkan luas Explotasi PT AJB 350 Hrktar dan itu sudah masuk dua Desa yakni Krueng Mangkom dan Desa Alue Buloh,”sebut Samsul tokoh masyarakat Krueng Mangkom didampingi Sekdes Bustsmi.
Hasil RDP Tersebut mempunyai sebuah kesempatan antara Pemkab Nagan Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) dan bersama Para Keuchik yang bahwa pimpinan DPRK akan memanggil Kedua Perusahaan pada hari Jum’at Tanggal 25 April 2025.(*)