BARANEWS | Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan memiliki peran sentral sebagai pemegang kendali dominus litis, yang berarti wewenang penuh dalam penuntutan perkara pidana. Konsep dominus litis memberikan Kejaksaan otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Namun, kekuasaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan independensi hukum di Indonesia.
Sulthan Raffi, Presidium Nasional ILMISPI, menyampaikan pernyataan tegas terkait dengan kecenderungan dominasi Kejaksaan dalam sistem peradilan Indonesia. Menurut Sulthan, dominus litis merujuk pada dominasi berlebihan Kejaksaan dalam proses peradilan, khususnya dalam penuntutan perkara pidana. Fenomena ini berimplikasi pada “super power kejaksaan”, menggambarkan kecenderungan Kejaksaan untuk mengendalikan jalannya perkara secara sepihak, tanpa memperhatikan keseimbangan dengan lembaga peradilan lainnya.
“Ketika Kejaksaan mulai mengambil alih kendali penuh atas proses hukum, maka independensi lembaga peradilan akan terganggu. Pengadilan harus mampu memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena tekanan atau dominasi dari pihak tertentu,” ujar Sulthan Raffi dalam keterangannya.
Sulthan menambahkan bahwa prinsip keadilan yang sejati hanya dapat tercapai ketika setiap lembaga penegak hukum berfungsi sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing. Ketika ada yang mendominasi, kata Sulthan, maka keadilan yang seharusnya objektif dan transparan akan terancam.
“Keadilan dalam sistem hukum harus dijaga oleh prinsip keseimbangan dan objektivitas. Setiap lembaga memiliki peranannya masing-masing, dan tidak ada satu pihak yang boleh memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Ketika Kejaksaan mulai mengambil alih peran dan kewenangan yang seharusnya menjadi domain pengadilan, maka independensi pengadilan itu sendiri menjadi terganggu. Pengadilan yang seharusnya memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan fakta dan bukti, bisa terpengaruh oleh keputusan-keputusan sepihak yang diambil oleh Kejaksaan,” tegas Sulthan.
ILMISPI, lanjutnya, dengan tegas menentang segala bentuk dominasi Kejaksaan dalam pengelolaan perkara hukum. Organisasi ini mengajak seluruh masyarakat dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga agar setiap lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, tetap beroperasi dalam koridor konstitusional dan tidak melampaui batas kewenangannya.
“Sebagai negara hukum, kita harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. Semua lembaga penegak hukum harus beroperasi secara independen dan tidak ada pihak yang boleh mendominasi. Kami menyerukan agar sistem peradilan kita tetap menjaga keseimbangan yang sehat, demi tercapainya keadilan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Sulthan Raffi. (*)