Gayo Lues | Sebagaimana amanah Pasal 187-A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.
M Purba,SH aktivitas Lumbung Informasi Rakyat ini menjelaskan ,Tentu dengan adanya pasal tersebut setiap kandidat yang harus memahami dan mematuhi makna dari isi pasal dimaksud tentu hal ini untuk tidak terlibat money politik dan sejenisnya.sebutnya kepada media ini Jum’at (22/11/2024).
Bahkan Pemerintah Pusat melalui kementerian Dalam Negeri,telah menerbitkan surat edaran ,bahwa Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemerintah bakal menyetop penyaluran bantuan sosial atau bansos.
Surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bansos hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai diterbitkan dan diedarkan, Rabu, 13 November 2024.
Semoga pilkada Khusus nya di Pilkada Aceh umumnya seluruh Indonesia yang tinggal menunggu waktu Hari H bisa berjalan dengan damai tanpa adanya konflik apapun,bahwa perbedaan pilihan adalah warna dalam demokrasi mari kita saling menjaga diri demi suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini.(Tim)