Banda Aceh – Wacana pasangan calon Walikota Banda Aceh Illiza-Afdhal untuk mengurangi bahkan menghapus zakat khususnya bagi kalangan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai islam, karena zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ummat muslim dan sudah ditentukan besarannya di dalam islam.
Hal itu disampaikan oleh koordinator Gerakan Muda Peduli Kota (GMPK) Banda Aceh, Khairul Arifin SH, Kamis 21 November 2024.
Di dalam debat kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Rabu malam 20 November 2024, Calon Wakil Walikota Afdhal Khalilullah mengatakan bahwa pajak tidak bisa dikurangi jumlahnya, bahkan akan ke depan akan terus meningkat namun zakat bisa dikurangi bahkan dikurangi bahkan dihapuskan.
“Pernyataan Calon Wakil Walikota nomor 01 Afdhal Khalilullah itu sangatlah memprihatinkan, seharusnya pemerintah berpikir bagaimana mengoptimalkan realisasi zakat termasuk bagi ASN karena itu adalah kewajiban dalam islam dan jumlah besarannya juga sudah diatur didalam agama. Bagaimana bicara syariat islam jika zakat yang menjadi rukun islam saja ingin dikurangi bahkan dihapuskan, ini sungguh memilukan,” sesalnya.
Alumni UIN Arraniry itu menjelaskan, Khaliifah Abu Bakar As-siddiq R.A. setelah wafatnya Rasulullah merupakan representasi dari sifat Rasulllah yang sangat santun, penyayang kepada semua kalangan. Ia tidak pernah marah, kecuali jika ajaran Islam dihina. Namun, ketika bicara zakat Khalifah Abu Bakar begitu tegas, bahkan ketika nasihat dan ajakan membayar zakat tidak mempan. Akhirnya sahabat nabi Abu Bakar memutuskan untuk mengangkat senjata guna memerangi mereka yang tidak mengeluarkan zakat.
“Begitulah pentingnya membayar zakat di dalam Islam. Sehingga sudah seyogyanya sebagai seorang calon pemimpin di ibukota yang merupakan daerah berlandaskan syariat islam harus berupaya mengoptimalkan realisasi zakat, bukan berpikir untuk mengurangi apalagi menghapuskan,” tegasnya.
Dia menambahkan, seorang calon pemimpin di daerah syariat Islam seharusnya memikirkan bagaimana solusi agar zakat dapat terintegrasi dengan pajak sebagai pendapatan daerah. “Perlu diingat bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur melalui UUPA, sehingga pajak dapat diintegrasikan dengan zakat tanpa mengurangi apalagi menghapus zakat. Jangan sampai bicaranya syariat islam, namun zakat yang menjadi kewajiban setiap muslim sesuai Al Qur’an dan Hadist hendak dikurangi bahkan dihapuskan, itu namanya calon pemimpin yang komitmen penegakan syariat islamnya hanya sebatas omon-omon, dan patut kita ragukan komitmennya terhadap syariat islam,”pungkasnya.