Kejaksaan Negeri Gayo Lues Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 8 (Delapan) Orang Terpidana Perkara Jinayat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:23 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Pada Hari Senin Tanggal 25 Juli 2024 sekira Pukul 11.00 Wib, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah dilaksanakan “Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 8 (Delapan) Orang Terhukum yang telah melanggar Qanun Tindak Pidana Jinayat,

Bahwa kedelapan telah dijatuhi Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Uqubat ta’zir cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali cambukan di depan umum. Oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 56 (lima puluh enam) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk. Sehingga menjadi 9 (sembilan) kali cambuk.

Baca Juga :  Babinsa Desa Pangur Dampingi Penyaluran Alat Pertanian Kepada Warga Binaan

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 4/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024 dan 5/JN/2024/MS.Bkj tanggal 16 Juli 2024, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : SP.OPS- 883 /L.1.26/DIP.4/07 /2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 874/L.1.26/Eku.3/07/2024 dan PRIN- 875/L.1.26/Eku.3/07/2024.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut • Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H. Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili oleh Gunawan . Kasatpol PP Gayo Lues, Syabriansyah, S.pd., M.Si. Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues. Kapus Blangkejeren, Dr. Witono;  Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersama Warga, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bersihkan Saluran Air

Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh Personil dari  Polres Gayo Lues; Personil dari SatPolPP/WH Kab. Gayo Lues Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues,  dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.

Bahwa eksekusi uqubat cambuk terhadap 8 (Delapan) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib dan berakhir sekira pukul 12.30 WIB.

Berita Terkait

Babinsa Dampingi Warga Meninjau Lahan Tanaman Padi Milik Warga Binaan
KIP Gayo Lues Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024
Ketua DPRK Gayo Lues Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang
Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya
KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah
Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 08:40 WIB

Bentuk Karakter Siswa, SD dan SMP Islam Cendekia Darussalam Gelar Camping

Jumat, 15 November 2024 - 07:08 WIB

Menjawab Kerinduan Umat dengan Sosok Pemimpin Ideal

Rabu, 13 November 2024 - 11:32 WIB

Kapolsek Pulo Aceh bersama Unit Propam Gelar Gaktibplin Mendadak Terkait Judi Online Terhadap Seluruh Personil

Minggu, 10 November 2024 - 17:48 WIB

Tanamkan Nilai Keagamaan, Gampong Rumpet Gelar FAS dan Santuni Yatim

Selasa, 5 November 2024 - 16:09 WIB

Penduduk Tercatat, Pertahanan Kuat

Jumat, 1 November 2024 - 00:23 WIB

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh Hadiri Silaturahmi Santri Jeumala Amal

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:01 WIB

PUSDA Yakin Pasangan Adun Mukhlis – Abati Berpotensi Besar Terpilih Kembali di Pilkada Aceh Besar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Hadiri Penutupan PKN Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2024

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:31 WIB

GAYO LUES

KIP Gayo Lues Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 07:22 WIB