Dirresnarkoba Polda Aceh Terima Audiensi Dua Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 02:00 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menerima audiensi Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari Yayasan Surya Seuramo Aceh Mulya dan Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh di Aula Tunggal Panaluan Ditresnarkoba Polda Aceh, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam audiensi tersebut, Shobarmen menyampaikan, rehabilitasi kepada pecandu atau korban narkotika pertama kali dicanangkan oleh Ka BNN RI Komjen Anang Iskandar, yang meminta peran serta yayasan rehabilitasi untuk memberitahukan program tersebut kepada pecandu, termasuk pengedar.

“Kerja sama rehabilitasi dengan pihak yayasan merupakan suatu kebijakan yang sangat baik untuk mencegah penggunaan narkoba,” kata Shobarmen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, kata Shobarmen lagi, dengan adanya pembangunan Kampung Bebas Narkoba juga merupakan suatu terobosan positif yang dapat digunakan untuk memantau orang-orang yang terlibat narkoba, hingga proses rehabilitasi.

Sementara itu, Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan, yang juga ikut dalam audiensi tersebut menambahkan, banyak di antara para pecandu narkoba ketika dilakukan penegakkan hukum hingga masuk penjara malah bisa menjadi kurir.

“Pengedar atau bandar yang dimasukkan dalam penjara bukan bertambah baik, malah makin meningkat ilmu narkotikanya dan jadi kaki tangan pelaku kelas kakap,” kata Riki.

Ia berharap, pada masing-masing yayasan nanti baik Yayasan Surya Seuramo Mulia Aceh maupun Yayasan Rumah Geutanyoe Aceh harus ada tim dokter untuk memastikan kesehatan para pecandu sebelum diambil tindakan medis.

(HS)

Berita Terkait

Hadiri Rapat Satgas KDMP Se-Aceh, Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana
Bupati Aceh Tenggara Dukung Penuh Dirut Baru Bank Aceh Syariah: Harus Masuk Hingga ke Pelosok Gampong
Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum
TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB