BANDA ACEH – Teuku Okta Randa S.H.,M.H., (Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur) telah hadir pada sidang yang digelar Panwaslih Provinsi Aceh Minggu 17 Maret 2024, namun sidang tersebut diskor.
Sidang kembali dilanjut Senin 18 Maret 2024, dikarenakan ada pihak yang tidak hadir, kabarnya masih diluar daerah, ujar Ampon Okta.
Sidang ini terkait Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang disampaikan oleh sdr. Teuku Okta Randa S.H.,M.H., kepada Panwaslih Aceh sebelum ini.
Harapan kita di sidang kedua sudah selesai, ujarnya.
Kandidat muda DPRA Partai Golkar itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.
Semoga di bulan Ramazan yang mulia ini Allah mudahkan segala urusan dan semuanya amanah, adil dan jujur, mengingat kita sebagai ummat Islam sejati, sebutnya.
Mohon doa dan dukungan semua pihak terutama dari Masyarakat Aceh Timur khususnya dan Masyarakat Aceh pada umumnya, pinta Teuku Okta Randa.
(TA)