Putra Aceh: Hak Angket Tidak Dapat Merubah Hasil Pemilu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:25 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Iqbal Keumala ketua umum PW SEMMI Aceh menyampaikan bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia. Hak dalam hal pengawasan untuk mengetahui keadaan pemerintahan, baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan.

Sehingga dianggap baik untuk menjadi bahan bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada gugatan pemilu mendatang. sehingga hasil Mahkamah Konstitusi nanti menjadi legitimate bersifat final dan tidak menjadi buah bibir di masyarakat. Hak Angket pernah dilakukan seperti pada kasus Bank Century pada tahun 2009 dan Hak Angket KPK tahun 2017 dan deretan kasus lainnya.

Baca Juga :  PUSDA: Apresiasi Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak

Namun dalam hal Hak Angket Pemilu dianggap tidak efektif dilaksanakan karena akan terindikasi kepentingan individual dan partai. Tidak mungkin DPR membentuk panitia khusus pemeriksaan pemilu yang menyelidiki dirinya sendiri. Disamping itu Hak Angket Pemilu juga dianggap tidak efektif karena hanya menghabiskan anggaran dan memerlukan waktu panjang dalam hal pemeriksaan perkara sehingga dikhawatirkan tidak mencapai target Oktober mendatang.

DPR melalui Hak Angket tidak mempunyai wewenang untuk mengubah hasil pemilu. Hak Angket juga tidak dapat merubah hasil pemilu, Namun Hak angket dapat menjadi bukti untuk diadili ke Mahkamah Konstitsusi sesuai dengan pasal 24C UUD 1945. Terkecuali hasil hak angket ini dibawa ke pemakzulan Presiden Jokowi, itupun memakan waktu panjang dan pada ujungnya juga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Senang tidak senang ya begini bunyi hukum apabila DPR bersikekeh mejadikan Hak Angket ini untuk mengubah hasil pemilu maka DPR harus mengamandemenkan kembali Butir-butir UUD 1945. (RED)

Baca Juga :  Besok Kampanye Anies di Banda Aceh, Ditlantas Pastikan Rekayasa Lalu Lintas Lancar Tiada Kemacetan

Berita Terkait

‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024
Dek Fadh Center: Perintahkan Kawal Suara Hingga Tuntas Meski Sudah Menang
Menghargai Dedikasi Guru, SMP Islam Cendekia Darussalam Rayakan Momen Hari Guru Nasional
Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 09:43 WIB

Sejumlah Pengurus Kordes Pasangan ERA, Beralih Dukungan Kepada Tagore – Armia

Sabtu, 23 November 2024 - 08:25 WIB

Muzakir Manaf : Saatnya Membangun Aceh dan Bener Meriah, Kami Satu Paket, Pilih 02

Senin, 18 November 2024 - 00:14 WIB

Fauzan Ajima Hadiri Kampanye Paslon 02, Tagore – Armia

Minggu, 17 November 2024 - 21:33 WIB

Untuk Kebaikan Bener Meriah, Tokoh Pemekaran Ajak Masyarakat Pilih TagAr

Sabtu, 16 November 2024 - 23:07 WIB

Debat Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bener Meriah Sempat Dihentikan.

Sabtu, 16 November 2024 - 21:48 WIB

Besok Pasangan TagAr Gelar Kampanye Dilapangan Bola Kaki Desa Belang Jorong.

Sabtu, 16 November 2024 - 21:46 WIB

Debat kandidat calon Bupati Dan Wakil Bupati Bener Meriah Sempat Terhenti.

Sabtu, 16 November 2024 - 00:12 WIB

PUSDA: Bener Meriah Akan Maju Jika Tagore Dan Armia yang Memimpin

Berita Terbaru

BANDA ACEH

‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024

Kamis, 28 Nov 2024 - 11:43 WIB