Putra Aceh: Hak Angket Tidak Dapat Merubah Hasil Pemilu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:25 WIB

50486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Iqbal Keumala ketua umum PW SEMMI Aceh menyampaikan bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia. Hak dalam hal pengawasan untuk mengetahui keadaan pemerintahan, baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan.

Sehingga dianggap baik untuk menjadi bahan bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada gugatan pemilu mendatang. sehingga hasil Mahkamah Konstitusi nanti menjadi legitimate bersifat final dan tidak menjadi buah bibir di masyarakat. Hak Angket pernah dilakukan seperti pada kasus Bank Century pada tahun 2009 dan Hak Angket KPK tahun 2017 dan deretan kasus lainnya.

Namun dalam hal Hak Angket Pemilu dianggap tidak efektif dilaksanakan karena akan terindikasi kepentingan individual dan partai. Tidak mungkin DPR membentuk panitia khusus pemeriksaan pemilu yang menyelidiki dirinya sendiri. Disamping itu Hak Angket Pemilu juga dianggap tidak efektif karena hanya menghabiskan anggaran dan memerlukan waktu panjang dalam hal pemeriksaan perkara sehingga dikhawatirkan tidak mencapai target Oktober mendatang.

DPR melalui Hak Angket tidak mempunyai wewenang untuk mengubah hasil pemilu. Hak Angket juga tidak dapat merubah hasil pemilu, Namun Hak angket dapat menjadi bukti untuk diadili ke Mahkamah Konstitsusi sesuai dengan pasal 24C UUD 1945. Terkecuali hasil hak angket ini dibawa ke pemakzulan Presiden Jokowi, itupun memakan waktu panjang dan pada ujungnya juga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Senang tidak senang ya begini bunyi hukum apabila DPR bersikekeh mejadikan Hak Angket ini untuk mengubah hasil pemilu maka DPR harus mengamandemenkan kembali Butir-butir UUD 1945. (RED)

Berita Terkait

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh
Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner
Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun
SEMMI Aceh Selatan Tuntut Bupati Copot Plt Kadis Pendidikan Dayah, Tuding Fitnah Ustadz MUQ
Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat
Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025
Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Bungkes Sebut Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Diminati Tiga Kabupaten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru