BANDA ACEH – Senator asal Bali, Arya Wedakarna akhirnya “dipecat” dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD.
Hal ini disampaikan anggota Badan Kehormatan DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, yang juga anggota DPD RI asal Aceh, Sabtu pagi 3 Februari 2024.
“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat yaitu pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” kata HM Fadhil Rahmi.
“Jadi pembacaan putusannya BK tersebut pada Jumat pagi dalam sidang Paripurna DPD RI. Saya salah seorang anggota Badan Kehormatan DPD RI, mewakili Sumatera,” ujar pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Menurut Syech Fadhil, Keputusan tersebut diambil usai serangkaian pemeriksaan dan investigasi terhadap yang bersangkutan dan para saksi. Badan Kehormatan DPD RI juga turun langsung ke Bali untuk menggelar sidang dan pemeriksaan dan mengambil keterangan pengadu, teradu dan saksi-saksi.
Kata Syech Fadhil, pemeriksaan terhadap teradu, Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, disebabkan pernyataan dan ujaran kebencian dan penghinaan.
Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.
Sebelumnya, Arya yang berstatus senator asal Bali menjadi viral di sosial media beberapa waktu lalu karena sikap rasisnya terhadap wanita berjilbab. Video Arya ini menjadi viral dan meluapkan amarah warga di seluruh Indonesia.
Pernyataan Arya menimbulkan demo di sejumlah daerah. Sekelompok masyarakat kemudian melaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI.