Banda Aceh – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal menjawab sejumlah isu miring yang ditujukan kepada institusinya. Ia menilai hal tersebut perlu diluruskan agar perhelatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 sukses.
Pertama soal konsep malam pembukaan yang tidak dapat dinikmati secara leluasa oleh pengunjung. Almuniza memohon maaf akan hal tersebut.
“Awalnya kita rencanakan malam pembukaan itu di Stadion Harapan Bangsa, namun kami mendapat surat dari Kementerian PUPR bahwa stadion itu tidak bisa digunakan untuk PKA-8 karena akan direnovasi untuk PON. Berdasarkan hasil keputusan bersama dan seiring penundaaan jadwal kala itu maka kita laksanakan di sini dengan segala keterbatasannya,” ujar Almuniza saat konferensi pers di Media Center PKA-8, Taman Sulthanah Safiatuddin, Kota Banda Aceh, Jumat (10/11/2023).
Kendati demikian, Kadisbudpar Aceh berjanji malam penutupan PKA-8 nanti dapat dinikmati para pengunjung.
Lalu soal penyewaan lapak. Almuniza membantah jika lapak yang disediakan di venue utama PKA-8, Taman Sulthanah Safiatuddin dibebankan biaya penyewaan.
“Perlu ditegaskan dan kami luruskan bahwa partisipan PKA-8 di bawah naungan Disbudpar tidak dipungut biaya sepeserpun lantaran difasilitasi APBA. Yang termasuk rangkaian PKA-8 di sini itu lokasinya di areal anjungan, pasar kuliner (dekat gapura) pameran rempah (pelantaran parkir sebelah kiri taman) dan pasar tradisi di belakangnya,” katanya.
“Itu semua fasilitas kita. Kalau di situ ada tenan yang dipungut biaya laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti. Lalu, rangkaian PKA-8 seperti Expo Pembangunan di Blang Padang itu di bawah naungan Disperindag dan Anugerah Budaya di bawah sektor Lembaga Wali Nanggroe,” ungkapnya.
Sedangkan di lokasi lainnya seperti pasar malam dikelola oleh MZ Kopi dan lapak-lapak sekitar di jalan raya (arena luar PKA-8) dikelola oleh desa setempat.
“Kami sudah berupaya untuk itu steril. Tapi biasalah itu dinamika, apalagi ini ada permintaan dari aparat gampong setempat,” ucapnya.
Terkait parkir mahal, Almuniza menjelaskan bahwa sudah jauh hari Pemerintah mengimbau terkait hal itu.
Bahkan, institusi terkait seperti Dinas Perhubungan telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait tarif pakir insidentil yaitu Rp 2.000 roda dua dan Rp 5.000 roda empat.
“Jika masyarakat dikenakan tarif parkir di luar ketentuan, silakan adukan ke nomor pengaduan. Kalau ada pungutan di luar itu tolong dilaporkan kepada pihak berwajib. Kita mau tertib dan ingin Banda Aceh melayani tamu dari kabupaten kota dan seluruh Indonesia dalam suasana aman dan nyaman. Terima kasih untuk semua perhatian yang sudah disampaikan,” pungkasnya.
Terakhir, Kadisbudpar Aceh turut menyampaikan apresiasi terhadap semua perhatian yang sudah disampaikan dan mengajak masyarakat untuk menyemarakkan PKA-8 hingga penutupan. (IP)