680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

50851 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan seorang Pria DS (36 tahun) karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu, 16 November 2024.

Pria berinisial DS warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 15.10 Wib di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam – Medan Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H, M.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Subulussalam terkait maraknya minyak bersubsidi yang dibawa dari Kabupaten Pak Pak Bharat ke Kota Subulussalam.

” Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setiba di jalan lintas Subulussalam – Medan tepatnya di Kedabuhan Desa Jontor Tim melihat ada sebuah mobil pribadi yang mencurigakan seperti mengangkut barang, lalu Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobilnya selanjutnya ditemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan nakar minyak jenis Pertalite. Kemudian supir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Warna hitam dengan Nopol BK 1296 EJ, dan 20 (dua puluh) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Pertalite dengan total
(680 Liter), serta 1 (satu) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Solar.

Baca Juga :  Kejari Gayo Lues Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi

Terduga pelaku dapat dikenakan dengan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan in/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 Milyar.

Berita Terkait

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB