4 Terdakwa Korupsi Jalan di Pidie Divonis 1 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:20 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Pidie divonis masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin M Jamil, dengan anggota R Deddy Harryanto dan Harmi Jaya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Keempat terdakwa yakni Buchari, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Fadhli sebagai pelaksana proyek dari CV RCU, dan Faisal sebagai konsultan pengawas dari CV BC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Majelis juga menetapkan uang Rp677 juta yang disita dalam perkara dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar keempat terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim M Jamil saat membacakan vonis.

Atas vonis tersebut, jaksa dan seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kasus ini bermula dari proyek pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022, dengan total anggaran lebih dari Rp6 miliar.

Proyek itu mengalami kerusakan setelah masa pemeliharaan karena material yang digunakan tak sesuai kontrak. Jalan aspal mengalami retak dan penurunan badan jalan.

Konsultan perencana proyek adalah CV ZEC, pelaksana CV RCU, dan pengawasan oleh CV BC. Penyelidikan mengungkap bahwa pekerjaan tidak diawasi secara benar, dan pembayaran proyek dicairkan 100 persen tanpa verifikasi material sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh dan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan kerugian negara sebesar Rp677 juta. (*)

Berita Terkait

SMAN 1 Sigli Adakan Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran
Gampong Pawod Peduli Bencana, Resmi Mendirikan Posko Bantuan
Ratusan Anggota KPA/PA Pidie Hadiri Syukuran dan Santunan Anak Yatim dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan
Danramil Geumpang Mane Bersama Muspika Geumpang Mane dan KPA Seluruh Tokoh Masyarakat Silaturahmi Kebangsaan Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Danramil Tangse Silaturahmi Kebanggaan Bersama Seluruh Masyarakat dan KPA Tangse
Peringatan Maulid Nabi di Gampong Pawod Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Silaturahmi Kebangsaan Muspika Kembang Tanjong: Merawat Damai, Menyatukan Langkah Menuju Aceh Meucuhu
Integritas dan Ketegasan Jadi Fondasi: Bupati Pidie Sarjani Abdullah SH.MH,. Angkat Marwah Pemerintahan Aceh di Kancah Nasional

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:40 WIB

Menjelang Meugang Ramadhan Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Korban Banjir Di Beutong Ateuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:44 WIB

Pemkab Nagan Raya Tentukan Harga Daging Meugang Rp.180.000- 200.000./Kg

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:09 WIB

Raja Sayang Wabup Buka Musrenbang Beutong Ateuh Tekankan Sinergi dan Kualitas Usulan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, 3 Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:29 WIB

Agus Kliwir : Polri Harus di Bawah Presiden RI, Demi Netralitas dan Profesionalisme

Berita Terbaru

Muklis Ketua DPD PAN Bener Meriah

BENER MERIAH

Muklis Pimpin DPD PAN Kabupaten Bener Meriah

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:31 WIB

BIREUEN

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:55 WIB