Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:10 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan juga ahli.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

Tidak hanya itu, penyidik dalam penetapan tersangka Panji Gumilang itu, Djuhandani menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Inklusif, Kemendagri Imbau Sembilan Provinsi untuk Berkolaborasi

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Pasangan 01 dan 03
LIVE | MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan
Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor
Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 22:54 WIB

Empat Profesor Dosen UINAIR dan USK Banda Aceh Asal Samatiga Jalani Peusijuek

Senin, 15 April 2024 - 22:52 WIB

Tujuh Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur Saat Lebaran, UNHCR Buka Suara

Sabtu, 30 Maret 2024 - 02:10 WIB

Forhati Dan MD-KAHMI Bagi Takjil Kepada Pengungsi Rohingya

Sabtu, 2 Maret 2024 - 01:08 WIB

Dr. Muslem Salurkan Bufferstock Bencana Di Aceh Barat

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:36 WIB

Masyarakat di Aceh Barat Sujud Syukur atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Senin, 12 Februari 2024 - 23:24 WIB

TNI-Polri Evakuasi Nelayan ABK KM Usaha Maju di Perairan Aceh Barat

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:54 WIB

TTI Mendesak Pokja BP2JK segera Lakukan Tender Ulang paket Pengaman Pantai Kota Meulaboh

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:08 WIB

Dokter Sie Dokkes Polres Aceh Barat Periksa Kondisi Ibu Hamil di Rutan Polres

Berita Terbaru

OPINI

Saatnya Penyegaran Pimpinan Intelijen Negara

Jumat, 26 Apr 2024 - 03:33 WIB