Takengon – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Jajaran Polres dan Polsek Polres Aceh Tengah Polda Aceh kembali melakukan mensosialisasikan Contact layanan pengaduan Polres Aceh Tengah dengan pemasangan banner/spanduk.
Dalam Spanduk tersebut mencantumkan Layanan pengaduan Contact Call Center 110, Wa Kapolres Aceh Tengah 0822 7070 2002, Wa SPKT Polres Aceh Tengah 0821 5544 3132 dan nomor Wa para Kapolsek.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan masyarakat pada saat memerlukan pelayanan pihak Kepolisian, dengan memasang spanduk di tempat terbuka depan Kantor masing-masing Polsek agar mudah dilihat oleh masyarakat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, memerintahkan Jajarannya Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat serta memasang spanduk layanan pengaduan Kepolisian ini di wilayah nya masing-masing, ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menghubungi pihak kepolisian. Saat mengalami, mendengar dan mengetahui pelanggaran hukum atau Guantibmas lainnya.
Selain media banner/spanduk, jajaran Polres Aceh Tengah juga mensosialisasikan Pelayanan Pengaduan Polres Aceh Tengah melalui Media Sosial dan Media Online.
Ia berharap, dengan adanya layanan tersebut akan semakin mempermudah masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada pihak Kepolisian. Ujar AKBP Dody