Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan RI. Penipuan ini biasanya disebarkan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan palsu yang tampak seperti surat resmi.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, 4 Juni 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan, permintaan pembayaran, ataupun informasi perkara hukum melalui jalur pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
“Modus penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan tautan yang tampak seperti pemberitahuan tilang elektronik. Begitu diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang bisa mencuri data pribadi, termasuk data keuangan, atau bahkan menyusupkan perangkat lunak berbahaya seperti malware,” terang Harli Siregar.
Salah satu tautan berbahaya yang diidentifikasi Kejagung adalah https://tilang-kejaksaanr.top, sebuah situs phishing yang didesain menyerupai halaman resmi Kejaksaan RI. Melalui tautan ini, pelaku kejahatan siber berpotensi mencuri informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, data identitas, hingga menyebabkan kerugian keuangan karena dana korban dikirim ke rekening palsu yang sulit ditelusuri.
Kejagung menekankan bahwa informasi resmi terkait ETLE hanya dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses publik melalui situs resmi: https://etle-pmj.info. Selain itu, segala bentuk komunikasi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui kanal resmi, baik itu situs web maupun media sosial resmi institusi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghapus dan mengabaikan pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan pernah mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya. Jika ragu, verifikasi langsung ke situs resmi atau kanal pengaduan instansi,” kata Harli Siregar.
Kejagung juga menyarankan sejumlah langkah preventif bagi masyarakat agar terhindar dari kejahatan digital, antara lain tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal, tidak membagikan data pribadi termasuk OTP atau data keuangan kepada siapapun, melaporkan pesan mencurigakan ke kanal resmi pengaduan Kejaksaan atau Kepolisian, serta menggunakan antivirus atau perangkat keamanan digital yang memadai di ponsel dan komputer.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kejaksaan RI berdiri untuk menegakkan hukum yang bersih, transparan, dan menjunjung perlindungan terhadap masyarakat,” tutup Harli.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat edukasi publik mengenai keamanan digital sekaligus membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tapi juga peduli pada keselamatan masyarakat dari ancaman dunia maya. (red)