Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 04:59 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (05/09/2024.)

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurang Dari 24 Jam

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.Tandasnya ‘.  ( Tim )

Berita Terkait

Polres Agara Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kute Lawe Loning Aman
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gulung Residivis Jaringan Narkoba
Satreskrim Polres Nagan Raya Menyerahkan Dua Orang Tersangka ilegal Mining Beserta Barang Bukti ke jaksa.
Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 250 Kg
Ratusan Hektar Tanah Masyarakat Masuk Dalam HGU PT KIM. Warga Bumi Sari Minta Pemkab Turun Tangan..
Tokoh LSM, Paparkan Kinerja Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni
Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram
Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Dibungkam: Ini Arahan Wakapolri

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 23:36 WIB

Hadi Surya : Pasangan MANIS Menang, Asrama Mahasiswa Tuntas dan Rumah Singgah Tersedia

Senin, 16 September 2024 - 21:03 WIB

Empat Tim Siap Berlaga di Semifinal Cabor Sepakbola Putra

Senin, 16 September 2024 - 21:01 WIB

Erwan Tona Berhasil Pertahankan Medali Emas Anggar untuk Aceh

Senin, 16 September 2024 - 20:59 WIB

Ganda Campuran Soft Tenis Aceh Rebut Emas PON XXI Aceh-Sumut 2024

Senin, 16 September 2024 - 20:42 WIB

Aceh Raih 4 Medali Emas Selancar Ombak

Senin, 16 September 2024 - 20:40 WIB

Cabor Menembak Aceh Akhiri Puasa Medali Emas di PON

Senin, 16 September 2024 - 20:36 WIB

Resmi Dibuka, Tarung Derajat PON XXI Aceh-Sumut 2024 Usung Semangat Juara

Senin, 16 September 2024 - 20:34 WIB

Polda Aceh Perketat Pengamanan Jelang Semi Final Sepak Bola Putra PON XXI

Berita Terbaru