Tangkap Pengubah Data di Google Profil, Polisi: Pelaku Pemain Lama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 03:28 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial KTD (22) yang diduga melakukan ilegal akses mengubah data informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka KTD ternyata merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi dengan modus serupa memanfaatkan celah ‘bug’ atau error Google Bisnis Profil.

“(Tersangka) pemain lama, sudah banyak kejahatan yang sudah tersangka lakukan,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

Ade Safri menyebut tersangka KTD tidak bekerja sendiri. Pihak kepolisian tengah mengejar sosok berinisial A, yang memberitahu tersangka perihal celah-celah bug.

Baca Juga :  Ahli Mikro Ekspresi Dilibatkan Dalami Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penipuan dari manipulasi data yang dilakukan itu.

“Tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti Penipuan trading melalui telegram, Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, Penipuan Pinjaman Online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” terangnya.

Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

(PMJ)

Berita Terkait

Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Bakomsus Polri
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Menjelang Pilkada 2024 Polres Nagan Raya Terima BKO Personil Brimob Polda Aceh
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Kurir Pelaku Gelapkan Barang COD

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Sabtu, 23 November 2024 - 10:01 WIB

Ketua LSM PMK Soroti Pernyataan Anggota DPR RI Komisi II Terkait Tudingan Tidak Netral Kepada Pj Bupati Gayo Lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 11:05 WIB

DAERAH

HM Dadang Naser Bantah Soal Body Shaming

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:08 WIB