Tangkap Pengubah Data di Google Profil, Polisi: Pelaku Pemain Lama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 03:28 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial KTD (22) yang diduga melakukan ilegal akses mengubah data informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka KTD ternyata merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi dengan modus serupa memanfaatkan celah ‘bug’ atau error Google Bisnis Profil.

“(Tersangka) pemain lama, sudah banyak kejahatan yang sudah tersangka lakukan,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Safri menyebut tersangka KTD tidak bekerja sendiri. Pihak kepolisian tengah mengejar sosok berinisial A, yang memberitahu tersangka perihal celah-celah bug.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penipuan dari manipulasi data yang dilakukan itu.

“Tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti Penipuan trading melalui telegram, Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, Penipuan Pinjaman Online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” terangnya.

Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(PMJ)

Berita Terkait

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu
Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekad Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:46 WIB

Ali Sadikin Anggota DPRK Nagan Raya, Hadiri Penutupan Safari Ramadhan DDII

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:37 WIB

Detik Detik Berbuka Puasa Kapolres Nagan Raya Berbagi Takjil Untuk Keluarga Pasien.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11 WIB

Di Acara Buka Puasa KNPI, Bupati Nagan Raya Tegaskan Dirinya Tidak Anti Kritik

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:23 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Secara Simbolis Paket Pasar Murah Menjelang Idul Fitri 1446.H.

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Tanda Tangan Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:49 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025-2029

Senin, 10 Maret 2025 - 23:18 WIB

14 Peserta MTR XXIV Nagan Raya Tahun 2025 Siap Bertarung. Ini Pesan Bupati.

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:06 WIB

Bupati Nagan Raya Cek Ketersediaan Dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Di Pasar Impres SP4.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 15:48 WIB