JAKARTA | Kejaksaan Agung merelis capaian kinerja sepanjang Tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024. Ada 60 (enam puluh) orang pegawai dan jaksa yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat atas perilaku menyimpang sebagai Insan Adhyaksa sepanjang tahun 2024.
Kemudian, ada 16 (enam belas) orang. yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 pegawai yang terjaring dalam kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sepanjang tahun 2024 yang terjaring dari sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI.
“Total sebanyak 1.443 (seribu empat ratus empat puluh tiga) laporan pengaduan yang diterima bidang pengawasan Kejagung sepanjang tahun 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan Capain Kinerja Kejagung Tahun 2024.
Terkait perwujudan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), ada sebanyak 21 (dua puluh satu) satuan kerja Kejaksaan di sejumlah daerah yang telah memenuhi persyaratan sebagai Satker WBK/WBBM.
Data jumlah Penanganan Restorative Justice pada periode Januari s.d. Desember tahun 2024 sebanyak 1.985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) perkara. Sedangkan jumlah Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 (empat ribu enam ratus lima puluh empat) rumah RJ.
Sementara Data jumlah Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 116 (seratus enam belas) unit yang difasilitasi sejumlah satuan kerja Kejaksaan di sejumlah daerah, Kabupaten dan Kota.
“Data jumlah penanganan perkara pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat seluruh Indonesia ada sebanyak 184 perkara. Total perhitungan kerugian negara sebesar Rp 310.608.424.224.032 dan USD 7.885.857,36, serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas November tahun 2018,” ujar Harli.
Harli lantas memaparkan kasus-kasus yang dianggap menarik perhatian itu, yakni Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Dalam kasus tersebut, jumlah kerugian negara mencapai Rp 300.003.263.938,131.
Kasus kedua adalah tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023, dengan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 sebesar Rp 1.073.786.839.584 dan emas 58,135 kg.
Kasus keempat, dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 24.587.229.549,53. Kelima, ada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragili Hulu. Kerugian dalam kasus kelima tersebut mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36.
“Lalu, kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023 yang merugikan negara Rp 400 miliar,” urai Kapuspemkum Harli Siregar.
Diterangkan, penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Sepanjang tahun 2024, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung telah menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Pemberian beasiswa belajar bagi pegawai dan jaksa. Disusul kemudian Diklat teknis bidang Pidana Umum, Intelijen, Pidana Khusus dan menejemen organisasi. (FS)