Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Pelanggaran ITE Ke JPU

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 23:45 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 09 Agustus 2024.

Penyerahan pelaku berserta berkas perkara itu diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum, Ahmad Buchori S.H., M.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, Sik melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan, terkait pelimpahan satu orang tersangka berinisial BL Bin Alm Abdul Latif (51 tahun) warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ke Jaksa.

“Satu orang tersangka berisinial BL (51) sudah diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya atas perkara Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Iptu Vitra menyebutkan tersangka BL diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (6) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka terjerat undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook,”sebut Iptu Vitra Ramadhani, S.H.,M.Si.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Lanjutnya, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kita turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan oleh tersangka yang ditujukan kepada korban,” demikian tutupnya. (red )

Berita Terkait

Adri Ketua DP2OW RAPI Nagan Raya Menyambangi Posko Nataru Di Nagan Permai.
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
Memperingati Hari Ibu Ke-96. TP – PKK Babah Dua Gelar Lomba Memasak Antar Dusun.
Puluhan Warga Beutong Ateuh Banggalang Korban Banjir Terima Bantuan Masa Panik Dari Pemkab .
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata
YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA
Menjelang Tahun Baru 2025 Puluhan Personil RAPI Ikut Pengawasan POS Nataru.

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 05:09 WIB

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:19 WIB

Komisi III DPR Sebut Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:33 WIB

YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:15 WIB

Lakukan Peninjau di Sejumlah Gereja di Jakarta, Menko Polkam: Rangkaian Kegiatan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar, Aman dan Tertib

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:14 WIB

Kemenko Polkam : Wujudkan Penegakan Hukum Transparan Melalui Implementasi SPPT-TI

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:09 WIB

Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:59 WIB

Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya

Berita Terbaru