Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 10 Orang Pelaku judi Online.

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 12:37 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 10 orang terkait kasus dugaan perjudian online (judol) diwilayah hukum Polres Nagan Raya.

10 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua hari serta diamankan dilokasi yang terpisah.

10 orang tersebut yakni, SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh, RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, TZ (16) Drin Tujoh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan
para pemain judi online itu berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan dugaan tempat permainan judol tersebut.

Baca Juga :  Diduga Salah Gunakan CSR Puluhan Emak-Emak Datangi Kantor Kades Paya Udeung

“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November,hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online ditiga kecamatan yang berbeda.” kata Iptu Vitra.

Vitra menambahkan, kesepuluh pelaku yang ditangkap tersebut rata rata mereka bermain judi online di warung warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap diwarung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkap Vitra.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024 Disdukcapil Nagan Raya Gelar Perekaman KTP - El Bagi Pemilih Pemula

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.

“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (red )

Berita Terkait

Sekdis Kominfotik Nagan Raya Tutup Usai PJ Bupati Iskandar Ikut Kawal Jenazah Jufri, S.Ag., M.Si
Kebakaran Pabrik PGT PMI di Gayo Lues: Kebocoran Limbah Getah Picu Api di Tengah Minimnya Sistem Pengamanan?
Pegunungan Mbarung Longsor , Jalan Datuk Saudane Menuju Gulo Putus Akibat Curah Hujan Tinggi
Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.
MTQ Ke – XII Juara Umum Kembali Di Bawak Pulang Kecamatan Seunagan
Zaini Mantri Doi Cawabup Sempat Ikut Tes UKOM Kesehatan Alhamdulillah Sudah Berhasil Nilai Tertinggi
Pj. Bupati Iskandar Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah dan Guru Ajang Jambore GTK Hebat Provinsi Aceh
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah KIP Nagan Raya Gelar Simulasi Tata Syara Pencoblosan.

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Bahas Sejarah dan Eksistensi Pang Kilet Dalam Mempertahankan Benteng Kerajaan Linge, Mahara Publishing Gelar Bincang Buku

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:48 WIB

GMNI Cabang Aceh Tengah, Ayo Ciptakan Pemilu Damai, Aman Dan Berintegritas

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:49 WIB

Lintas Xponen ‘98 Wilayah Aceh Deklarasi Dukung Mualem-Dek Fadh

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Pimpinan Dayah Di Aceh Tengah dan Bener Meriah Siap Deklarasi mendukung pasangan Mualem – Dek Fad

Kamis, 19 September 2024 - 01:38 WIB

Warga Atu Lintang Bekerja Dari Pintu Ke Pintu untuk Menangkan Mualem-Dek Fad

Kamis, 12 September 2024 - 14:24 WIB

Silaturahmi dengan Mualem, Forum Masyarakat Bersatu Yakin Muallim Jadi Gubernur Aceh 2024-2029

Kamis, 12 September 2024 - 12:02 WIB

Mualem-Dek Fad Saksikan Langsung Pacu Kuda Takengon Bersama Puluhan Ribu Orang

Selasa, 10 September 2024 - 08:18 WIB

Bincang World Gayonese Community, Begini Tip Dapat LoA dan Kelebihan Kuliah di Malaysia Menurut Dr. apt. Vesara Ardhe Gatera

Berita Terbaru