Suka Makmue – Aceh : Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang yang diduga bermain maisir / judi di Nagan Raya diantaranya jenis judi slot dan jenis sabung ayam. 7 (tujuh) orang diamankan di Gampong Ujong Padang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Sabtu 15 juni 2024.
Terkait judi sabung ayam, dan 3 (tiga) orang lainnya diamankan di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Terkait judi slot hari jum’at tanggal 21 juni 2024, sedangkan 2 (dua) orang lainnya diamankan di kecamatan Darul Makmur pada tanggal sabtu 27 april 2024 yang lalu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ketujuh orang yang ditangkap tersebut berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 3.328.000,- lalu 3 (tiga) ekor ayam jantan, 5 (lima) kisak / tas ayam, 1 (satu) ember cat, 1 (satu) ember timba, 5 (lima) unit handphone, 3 (tiga) unit kendaraan bermotor R-2, 3 (tiga) buah kunci sepmor, 1 (satu) STNK R-2, dan 5 (lima) buah dompet.
Sedangkan tiga orang yang diamankan terkait judi slot berinisial IS (27), AF (24), ND (20), bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 (unit) handphone merk samsung, saldo judi slot Rp. 224.099,- dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88, 1 (satu) unit handphone merk Iphone Xs, saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, 1 (satu) handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN. Ucap Vitra
Vitra menambahkan sedangkan dua tersangka lainnya sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Nagari Nagan Raya pada hari senin tanggal 24 juni 2024.
“Benar, bahwa kita telah mengamankan 12 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun ofline” kata Vitra Ramadani, dalam rilisnya, senin 24 juni 2024.
Saat ini, kata Vitra Ramadani, sepuluh pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum. pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya. (red)