Nagan Raya : Masyarakat Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dan juga ikut beberapa desa lainnya merasa resah, dengan penyerobotan lahan HGU plasma milik masyarakat oleh pihak PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).
Hal tersebut berlangsung turun Ratusan Masyarakat yang ikut protes kelokasi HGU lahan plasma . 7 /2/2025.
Jamaluddin Harun dengan sapaan Panglima selaki Koordinator Aksi pembebasan lahan HGU plasma mengatakan pihak Perusahaan PT KIM dan perusahaan PT. Fajar Baizuri dan Broethers secepatnya meluruskan tentang titik koordinat HGU dan juga lahan plasma masyarakat Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.
Agar tidak tumpang tindih administrasi kepemilikan, karena hal ini telah memicu berbagai keributan masyarakat Babah Rot,Kata Jamaluddin .
Karna persoalan ini juga telah lama terjadi belum tuntas Konplik antara Masyarakat dengan Pihak Perusahaan. Karna Pemutihan dari PT Fajar Baizuri lagi dalam Proses untuk Masyarakat Babah Rout. bahkan diduga telah terjadi penyerobotan lahan Masyarakat oleh pihak PT Kim pungka Jamaluddin.
Untuk itu.Persoalan permasalahan HGU plasma dan penyerobotan telah kita surati Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan HGU dan Plasma.
Dan mengenai persoalan lahan plasma tersebut,masyarakat berharap pada pemerintah atau seluruh pihak terkait agar secepatnya menyelesaikan persolan tersebut, supaya masyarakat mendapatkan kepastian kepemilikan lahan plasma yang akan di kembalikan kepada pemilik lahan yang sebenarnya
Sebelum menyelesaikan masaalah tersebut Masyarakat yang mengikuti Aksi juga menghentikan sementara segala kegiatan aktifitas pekerjaan PT KIM.
Maka masyarakat yang tergabung dalam aksi protes tersebut mendirikan portal di akses jalan desa, ini sebuah wujud protes warga, kepada perusahaan PT. KIM ,dan juga memicu kemarahan warga atas perusakan jalan desa, maka sangat wajar warga marah menghentikan sementara kegiatan di lahan HGU plasma milik masyarakat tersebut.
Sementara itu Kepala desa Babah Rout disaat dikonfirmasi oleh media ini Amran Nur mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Masyarakat dengan Pihak PT. KIM tentang HGU PT. KIM dengan HGU Plasma yang di bentuk oleh PT. Fajar Baizuri pada tahun 2011, untuk di minta tanah Masyarakat tentang Plasma.
Lalu tidak terealisasi, dan Sertifikat sudah ada di PT. Fajar Baizuri dan Tanah tidak di ambil oleh Pihak PT. Fajar Baizuri , akhirnya di batalkan sertifikat Plasma untuk bisa mengajukan ke bruna atau relis.Ujar Kades
Dan Pihak PT KIM tersebut sudah di trobos tanah masyarakat dan ada pulak yang sudah di tanam sawit. Dan Ada juga tanam pohon duren, selain itu pihak Perusahaan PT KIM sudah merusakkan Jalan akses masyarakat. Yang melintasi ke kebun masyarakat.
Maka pihak pemerintah Desa Babah Rout meminta kepada dua belah pihak perusahaan terkait Titik Koordinat HGU Plasma Masyarakat dengan HGU perusahaan PT fajar Baizuri dan PT kharisma Iskandar muda (KIM) agar segera menuntaskan persoalan yang menjadi persengketaan lahan tersebut.
Dan Keuchik juga meminta kepada pihak PT.Fajar Baizuri dan PT kharisma Iskandar Muda (KIM) perlu duduk bersama guna untuk mencapainya penyelesaian, ungkap kepala desa Babah Rot.
Secara terpisah Razali perwakilan PT. KIM mengatakan kepada media ini melalui WhatsApp yang bahwa Pihak Perusahaan PT KIM tidak pernah mengambil tanah masyarakat sejengkalpun, apalagi HGU Plasma.
Dan di area HGU PT KIM jelas titik koordinatnya yang sudah di ukur oleh pihak BPN . Tutupnya. ( red )