Nagan Raya – Aceh : Pengawas Kecamatan Tadu Raya melalsanakan Tes Interviu ( Wawancara) Para Calon Anggota Pegawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Jum’at.12 /01 /2024.
Kepala Sekretariat Panwascam Tadu Raya Samsul Rizal. S. Pd mengatakan dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024, Panwascam Tadu Raya mulai melakukan Tes Interviu / Wawancara Para Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Samsul Rizal menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 rekrutmen PTPS dimulai 2-6 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pasal 90 ayat (2) UU Pemilu tersebut menetapkan bahwa Pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.
Berdasarkan Pasal 92 ayat (6) UU 7/2017 dan Pasal 66 ayat (2) Perbawaslu 3/2022, setiap TPS memerlukan satu orang Pengawas TPS. Ucap Samsul Rizal.
Dan Panwascam Kecamatan Tadu Raya hasil Sleksi admintrasi Para Calon PTPS dengan jumlah 53 orang yang terdiri dari laki – laki dengan jumlah 33 orang dan 20 orang dari unsur Perempuan.
Dengan Jumlah Desa / Gampong dalam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya 22 Desa / Gampong dan jumlah TPS 52 TPS.
Samsul Rizal,SPd mengukapkan test wawancara tersebut dibagi dalam dua sesi yang dilaksanakan mulai hari jumat, 12 januari sampai sabtu 13 januari 2024.Tutupnya. (*)
(Agus.RZ )