Nagan Raya – Aceh : Pengawas Kecamatan Tadu Raya melalsanakan Tes Interviu ( Wawancara) Para Calon Anggota Pegawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Jum’at.12 /01 /2024.
Kepala Sekretariat Panwascam Tadu Raya Samsul Rizal. S. Pd mengatakan dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024, Panwascam Tadu Raya mulai melakukan Tes Interviu / Wawancara Para Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Samsul Rizal menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 rekrutmen PTPS dimulai 2-6 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pasal 90 ayat (2) UU Pemilu tersebut menetapkan bahwa Pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.
Berdasarkan Pasal 92 ayat (6) UU 7/2017 dan Pasal 66 ayat (2) Perbawaslu 3/2022, setiap TPS memerlukan satu orang Pengawas TPS. Ucap Samsul Rizal.
Dan Panwascam Kecamatan Tadu Raya hasil Sleksi admintrasi Para Calon PTPS dengan jumlah 53 orang yang terdiri dari laki – laki dengan jumlah 33 orang dan 20 orang dari unsur Perempuan.
Dengan Jumlah Desa / Gampong dalam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya 22 Desa / Gampong dan jumlah TPS 52 TPS.
Samsul Rizal,SPd mengukapkan test wawancara tersebut dibagi dalam dua sesi yang dilaksanakan mulai hari jumat, 12 januari sampai sabtu 13 januari 2024.Tutupnya. (*)
(Agus.RZ )