KUTACANE – Polres Aceh Tenggara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 65 tahun di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor Req/182/VI/2025/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2025, orang tua korban telah resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Benar, orang tua korban pada pagi hari ini telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution, kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).
Menurut keterangan polisi, kejadian diduga terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Berdasarkan laporan saksi, kejadian terungkap ketika seorang warga datang ke rumah tersangka untuk mencari seseorang bernama R. Tidak menemukan siapa pun di bagian depan rumah, saksi kemudian mengecek ke bagian belakang dan menemukan sepeda motor terparkir.
“Saksi kemudian melihat kejadian yang tidak pantas dan langsung melaporkan kepada keluarga korban,” jelas Bripka Rahmat tanpa memberikan detail eksplisit demi melindungi privasi korban.
Polres Aceh Tenggara telah mengambil langkah-langkah prosedural sesuai ketentuan hukum dengan menerbitkan surat pengantar untuk visum korban, mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi, dan pengambilan keterangan korban dengan pendampingan khusus.
“Kami sedang menunggu hasil visum dan akan memanggil saksi-saksi serta korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban,” kata Bripka Rahmat.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka berinisial S (65 tahun) diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban yang berusia 13 tahun. Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini.
“Masyarakat sangat prihatin dengan kasus ini dan berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmen dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban dengan pendekatan yang komprehensif dan sensitif. Unit PPA akan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Bripka Rahmat.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diancam dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang merugikan anak.
(RED)