PERWAKILAN RAKYAT ACEH, MENG-ULTIMATUM PRESIDEN RI JOKO WIDODO

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Juni 2023 - 20:55 WIB

50827 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie, 25 Juni 2023. |  Sehubungan dengan kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Aceh pada 27 Juni 2023 untuk menyelesaikan atau Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM Berat Masa Lalu di Aceh. Yang akan di laksanakan di tempat kejadian penyiksaan yang sangat memilukan yaitu di Rumoeh Geudoeng Pos Statis di Gampeong Bili Aron. Kecamatan Glumpang Tiga. Pidie.

Sesuai video yang beredar yang di koordinator oleh Pemuda Aceh Azilul Nazirna dan Orang Tua Perjuangan GAM Tgk Jali M. Husen mewakili segenap masyarakat Aceh, sangat mengecewakan atas inisiatif pemerintah dengan dimusnahkan bukti Rumoeh Geudoeng dan akan di bangun sebuah mesjid di tempat itu. Dan kami mengecam Pernyataan PJ Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto atas pernyataannya yang mengemukakan bahwa Rumoeh Geudoeng bukanlah situs sejarah dan harus dihapuskan supaya tidak meninggalkan dendam bagi anak generasi Aceh masa depan. Menurut disiplin ilmu sejarah bahwa Rumoeh Geudoeng merupakan situs sejarah kontemporer yang sangat perlu di jaga dan di pertahankan sebagai bukti sejarah warisan dunia, untuk dijadikan pusat penelitian dan keperluan edukasi-edukasi bagi pelajar seluruh dunia.

Memang ini sangat nihil terjadi hari ini di Aceh, kejadian hari ini mungkin mengingatkan kita kembali suatu slogan yang di nyatakan pemberontakan Partai Komunis Indonesia PKI pada tahun 1965. Yang mana PKI menyatakan orang-orang yang masuk PKI tidak boleh meninggalkan shalat. Ini adalah trik yang di lakukan mereka untuk menarik simpatisan masyarakat Aceh untuk masuk dan mau menerima PKI di Aceh. Mungkin hal itu, kini mulai kembali terjadi di Aceh apa bukti nyata yang menjadi pernyataan sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan dengan telah di tanda tangani Memorandum of Understanding MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005, sehingga melahirkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UUPA, yang sampaikan kini tidak diimplementasikan dan direalisasikan sebagai mestinya yang telah di tulis dan ditandatangani. Ini merupakan bentuk penjajahan kembali bagi kami bangsa Aceh oleh Pemerintah RI. Karena janji-janji tidak ditepati. Kita sama-sama mengharapkan agar sejarah kelam tidak terulang kembali di Aceh. Akan tetapi bunga-bunga api tersebut akan mulai membara kembali di Aceh.

Hampir 18 tahun semua perjanjian kini khianati, kepercayaan kami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA, Juru Perundingan dan Pemerintah Aceh sudah tidak ada. Sehingga kini kami mewakili segenap masyarakat Aceh bangkit untuk menyelesaikan politik Aceh dengan cara rakyat sendiri. Atas hal tersebut dengan memanfaatkan Kedatangan Presiden RI Joko Widodo, kami menyatakan sikap dan meng-ultimatum secara tertulis dan tertanda tangani dan menyerahkan langsung kepada kepala pemerintahan Republik Indonesia, pada 27 Juni mendatang. Adapun poin-poinnya :

1. Mendesak presiden RI Yth Joko Widodo untuk sesegera mungkin menyelesaikan seluruh bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Aceh seperti tragedi simpang KKA, Jambo Keupok, Tragedi Arakundoe, Tragedi Tgk Bantaqiah dan seluruh pelanggaran HAM serta meminta untuk diperhatikan semua korban konflik Aceh dalam waktu sesingkat-singkatnya.

2. Mendesak Presiden RI Yth Joko Widodo untuk sesegera mungkin menyelesaikan dan merealisasikan seluruh butir-butir dan pasal-pasal yang telah tertuang dalam UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Mengenai wewenang dan kekhususan Aceh jangan di tolak angsur lagi.

3. Mendesak Presiden RI Yth Joko Widodo mengenai pembagian hasil kekayaan alam di Aceh dengan adil sesuai perjanjian sebagaimana yang telah di sepakati.

Demikian desakan dan pernyataan sikap ini kami sampaikan mewakili seluruh rakyat Aceh untuk diselesaikan dalam waktu sesegara mungkin. Dan atas hal ini kami meng-ultimatum kepada kepala Pemerintahan Republik Indonesia YTH Joko Widodo untuk menyelasaikan seluruh tuntutan selambat-lamabatnya sampai waktu 03 Desember 2023 atau waktu 159 Hari. Jika telah sampai batas waktu tenggang ultimatum ini tidak di diimplementasikan. Maka kami atas nama rakyat Aceh akan mengambil pernyataan sikap dan mengambil tindakan gerakan kekuatan revolusi rakyat yang dapat mengemparkan seantero dunia guna menyelasaikan sesegera mungkin perkara politik Aceh dengan cara rakyat.

TTD
Koordinator Rakyat Aceh
1. Tgk Azilul Nazirna Al-Jadid
2. Tgk Jali M. Husen
3. Cut Linda
3. Seluruh Koordinator Wilayah-wilayah

Berita Terkait

Calon Pengurus IWO Pidie dan Pijay Resmi Diumumkan, Khery dan Fauzal Siap Pimpin Organisasi Jurnalis
RSUD Tgk Chik Ditiro Tingkatkan Pelayanan, Terapkan Program Rohaniwan Ruangan dan Layani Pasien dengan Prima
Halal Bihalal di Kediaman Pidie Wagub Aceh di Datangi Ribuan Masyarakat
15 Hari Mendapatkan Perawatan, RSUD TCD Sigli Antarkan Pasien Tanpa Pendampingan Keluarga tempat asalnya
Didampingi Sekda, Wabup lepas Kontingen Pidie pada MTR Pramuka tingkat Kwarda Aceh XXIV 2025 di Meulaboh
Sekda Pidie Bersama PLN Bantu Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Peserta didik SD dan SMP di Pidie akan mengikuti program Pembelajaran di Bulan Ramadhan
Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25 WIB

Meski Minim Persiapan, Tim Dayung Bener Meriah Berhasil Amankan 11 Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026 Lewat Pra PORA Simeulue

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:45 WIB

Adam Depok FC Nagan Raya VS AJ Motor Bireun Dalam Rangka HUT Bayangkara Polres Pidie Jaya Besok Tampil

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:35 WIB

Tiem Adam Depok FC Siap Bertarung Di Even Turnamen Sepak Bola Piala Wagub Aceh.

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:27 WIB

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Kamis, 24 April 2025 - 12:12 WIB

*Liverpool Selangkah lagi Juara Liga Inggris*

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:00 WIB

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Berita Terbaru