Bara news – Aceh tenggara(18/9/24) Bedasarkan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020, Tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut sebagai Tuan Rumah pelaksanaan pon XXI tahun 2024.
Dinas Perhubungan Aceh sebagai Penjab Bidang Transportasi tingkat Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Penjab Bidang Transportasi di Tingkat Kabupaten.
saat di jumpai awak media kepala dinas perhubungan Jamrin Desky, SE Selama Pelaksanaan PON XXI Aceh- Sumut Dinas Perhubungan Aceh Tenggara tetap melaksanakan semua rangkaian kegiatan di bidang transportasi sesuai dengan SOP seperti melakukan Rampchek/pemeriksaan Fisik Kendaraan sebelum di gunakan untuk mengangkut para Official dan Atlet Kontingen,
guna untuk menghindari hal-hal yg tidak di ingini pada pukul 06.00 wib, baru mobil diberangkatkan ke hotel dan menuju ke venue pertandingan, setelah digunakan mobil wajib kembali ke pool kendaraan di terminal terpadu Kutacane pada pukul 18.00 Wib, mobil kontingen yg keluar dan masuk harus di ketahui oleh pj. Pool Kendaraan dan Adm pool kendaraan guna untuk terdatanya kendaraan yg sudah dan belum kembali ucapnya””
Reporter pon Baranews : ZULKIFLI,S.Kom