Suka Makmue : Dalam rangka menjamin ketersediaan pangan di Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan (DKPP) itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T. di Ruang Pusdatin Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis..26 September 2024
Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa cadangan pangan adalah persediaan bahan pangan yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi berbagai situasi seperti kekurangan pangan, gangguan pasokan, dan keadaan darurat. Selain itu, cadangan pangan juga dapat digunakan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan cadangan pangan guna menjamin ketahanan pangan nasional dan daerah, termasuk dalam penanggulangan krisis pangan saat terjadi bencana,” ungkap Amran.
Lebih lanjut, Amran menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi juga menekankan pentingnya pengelolaan cadangan pangan oleh pemerintah daerah.
“Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan di wilayah masing-masing, terutama dalam menghadapi situasi bencana atau kondisi lain yang mengancam ketahanan pangan,” sebutnya.
Amran menekankan perlunya langkah akselerasi dalam menyusun regulasi berupa Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
“Langkah pertama yang dilakukan adalah penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun tersebut, yang akan menjadi landasan hukum untuk kebijakan cadangan pangan daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Nagan Raya, Azman, S.Hut menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan FGD ini untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha pangan, serta unsur terkait lainnya.
“Hal ini akan menghasilkan perspektif yang lebih luas dan komprehensif terkait isu cadangan pangan kemudian masukan diperoleh untuk menyempurnakan rancangan qanun, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan efektif,” jelas Azman.
Ia menambahkan dalam konteks penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, FGD memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat segera menghasilkan rancangan Qanun yang dapat memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Nagan Raya,” pungkas Kadis DKPP, Azman.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai “Draft Outline Naskah Akademik Rancangan Qanun Cadangan Pangan Kabupaten Nagan Raya” yang disampaikan oleh tiga orang tenaga ahli dari Universitas Syiah Kuala, yaitu Prof. Dr. Ir. Sabaruddin, M.Agr.Sc., Dr. Muhammad Sayuthi, dan Ir. Syahrial.
FGD ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, perwakilan Bulog Cabang Meulaboh, BPS Kabupaten Nagan Raya serta undangan lainnya. (*)