Nagan Raya – Aceh : Pemerintah Desa Blang Geudong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,melarang operasi Kegiatan Galian C Di Krueg Nagan yang berlokasi Desa Blang Geudong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten setempat.
Komisaris CV. Lili Fajri Group Ubit T Mengukapkan kepada awak media, selama keluar izin dari Pemerintah hanya satu minggu yang bisa operasi, dan setelah itu Pemerintah Desa Blang Geudong bersama Tuha Peut menutup secara tidak hormat lebih kurang hampir tiga bulan sampai sekarang belum bisa dioperasi kembali kegiatan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dengan Nomor : 540/DPMPTSP /112 /IUP – OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan ( IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan ( Kerikil Bepasir Alami / Sirtu) Kepada CV. LILI FAJRI GROUP di Gampong Blang Geudong Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya Seluas 5 Ha.
Untuk itu, Pemegang Izin usaha Pertambangan ( IUP) operasi Produksi komoditas bantuan (Kerikil Berpasir Alami / Sertu) mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi,produksi,pengakutan dan penjualan serta pengolahan dan / atau pemurnian dalam WIUP untuk jangka 2 ( Dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan ini. Sabtu, 1 Juni 2024.
Ubit. T selaku komisari CV. Lili Fajri Group Menambahkan, jika dalam kurung waktu satu Minggu pihak Pemerintah Desa belum izi kami untuk bekerja, saya bersama Direktu akan melaporkan kepihak hukum, karna selama ini hampir Tiga bulan melarang kami untuk bekerja, melainkan kami sudah Ratusan Juta Kerugia. Ucap. Ubit T
Masih kata Ubit. T. Jika pihak Desa belum ada keputusan. Dalam waktu dekat ini kami tetap bekerja karna kami sudah banyak kerugian. Tegas Ubit. T
Sementara itu, Keuchik Blang Geudong Amri Rasyid disaat dikonfirmasi lewat Seruler / Whatsapp mengatakan, terkait Kegiatan Pekerjaan Galian C di Desa Blang Geudong jelas ada.
Tapi selama saya menjadi Kepala Desa ( Keuchik Gampong) belum memberikan Izin Galian C tersebut. Maka pemerintah Desa bersama Tuha Peut menutup secara tidak hormat. Ungkap Amri Rasyid . ( Red)