Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi di IKN Nusantara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 02:36 WIB

50313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, lembaganya telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pelayanan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya Ombudsman menemukan penghentian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah.Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi yang menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten hingga desa. Akibatnya, layanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah menjadi terganggu.

“Kesimpulannya memang terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas kepenguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Dadan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dadan menjelaskan Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR tahun 2022 memang menyebutkan pembatasan penerbitan hak atas tanah. Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, disebutkan tanah yang belum terdaftar dapat didaftarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, kata Dadan, masih ada keragu-raguan dalam praktik pelayanan terkait pertanahan di IKN.

Ombudsman Minta Cabut Surat Edaran Bermasalah

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian ATR/BPN mencabut Surat Edaran Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN. Ombudsman juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

“Kepada Kepala Otoritas IKN agar melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu,” tambahnya.

Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Pejabat IKN Siap Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Direktur Pengawasan dan Audit Internal Badan Otorita IKN, Agung Dodit mengatakan, telah menerima laporan dari Ombudsman. Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman.

“Kami segera selesaikan peraturan di IKN yang sedang dalam proses penyelesaian,” tutur Agung Dodit.

Pemkab Kutai Kertanegara Apresiasi Kerja Ombudsman

Sementara Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutai Kertanegara, Totok Heru Subroto, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas laporan ini. Sebab, menurutnya, pemerintah kabupaten juga menemukan persoalan yang sama yaitu keragu-raguan dalam memberikan pelayanan. Pemkab Kutai Kertanegara berharap laporan ini bisa membuat persoalan di lapangan menjadi lebih jelas dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan kembali.

“Kami juga sudah lakukan rapat-rapat internal, hasilnya hampir sama. Salah satunya kami sudah siapkan Surat Edaran dari Bupati kepada jajaran camat dan desa untuk melakukan perbaikan dan pelayanan khususnya yang di luar delineasi IKN,” jelas Totok.

Totok berharap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat menjadi bahan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga pelayanan publik di IKN bisa kembali seperti biasa. [sm/em]/VOA

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:57 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:13 WIB

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani

Senin, 9 Juni 2025 - 20:51 WIB

HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:04 WIB

H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:59 WIB

Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:25 WIB

Upacara Khidmat Peringatan Hari Pancasila di Kota Subulussalam: Menguatkan Nilai Dasar Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terbaru